Repelita Jakarta - Platform media sosial TikTok telah menghapus atau menonaktifkan sebanyak 780.000 akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia hingga tanggal 10 April 2026 sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa TikTok telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.
ADVERTISEMENT
Kami mencatat platform TikTok menjadi yang pertama melaporkan bahwa per 10 April 2026 telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia, ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026.
Selain menonaktifkan ratusan ribu akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah untuk menjalankan ketentuan dalam PP Tunas serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, TikTok telah mempublikasikan batas usia minimum pengguna yakni 16 tahun melalui halaman pusat bantuan atau help center di platformnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok