Berita, Nasional

Tim Advokasi Sambangi PDIP Dan Gerindra Desak Fraksi DPR Gulirkan Hak Menyatakan Pendapat Makzulkan Gibran

Repelita.id

15 October 2026 18:50 WIB

Tim Advokasi Sambangi PDIP Dan Gerindra Desak Fraksi DPR Gulirkan Hak Menyatakan Pendapat Makzulkan Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Gerakan penegakan integritas ketatanegaraan kian masif bergerak pasca-terbitnya draf amar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait polemik keabsahan syarat administrasi kelulusan capres cawapres.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan liputan jurnalistik eksklusif yang disiarkan oleh kanal YouTube TIM ADVOKASI SAMBANGI PARPOL! PDIP Didorong Sikapi Wacana Pemakzulan Gibran |iNews Sore pada Kamis, 15 Oktober 2026, sejumlah elemen sipil gencar mendatangi kantor pengurus pusat partai politik pemilik kursi parlemen.

Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi safari kenegaraan dengan menyambangi Kantor DPP PDI Perjuangan di Menteng, Jakarta Pusat, serta Kantor DPP Partai Gerindra di Jakarta Selatan.

Perwakilan Tim Advokasi Ahmad Khozinudin memaparkan di dalam tayangan video bahwa kedatangan mereka bertujuan menyerahkan draf surat permohonan audiensi sekaligus tuntutan resmi tindak lanjut putusan hukum di meja parlemen.

Ahmad Khozinudin menilai PDI Perjuangan memegang posisi serta peran politis yang sangat strategis untuk segera menginisiasi penggunaan hak menyatakan pendapat di DPR RI guna memproses wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah memicu impeachment ini dinilai krusial guna membersihkan catatan legasi masa lalu PDI Perjuangan dari bayang-bayang dosa sejarah yang pernah melahirkan corak kepemimpinan nasional era Joko Widodo hingga melahirkan pencalonan sang putra mahkota.

Meskipun secara formal kedaulatan di DPR merupakan milik rakyat, Ahmad Khozinudin meyakini secara materiil gerakan seluruh anggota fraksi di Senayan sepenuhnya tunduk di bawah instruksi tertulis para pimpinan pengurus pusat parpol.

Selain menyambangi PDI Perjuangan dan Gerindra, Aliansi Masyarakat Sipil tercatat telah merampungkan agenda serupa ke ruang Badan Legislasi DPR RI guna menemui Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

Aspirasi serupa juga telah diserahkan kepada perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera serta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa guna menggalang syarat minimal dukungan dari 25 anggota DPR lintas fraksi agar hak angket resmi digulirkan.

Sorotan tajam tim hukum turut diarahkan kepada dugaan penyusupan pasal siluman yakni pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang meloloskan draf syarat capres cawapres lulusan asing tanpa menyertakan bukti fisik kelulusan SMA.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung