Repelita [Jakarta] - Agenda sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), diwarnai keberatan serius dari pihak penasihat hukum.
Tim kuasa hukum mempertanyakan pencantuman nama Roy Suryo dkk di dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum, Abdullah Alkatiri, merasa heran karena persidangan ini hanya memposisikan kliennya sebagai individu, bukan perkara kelompok.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penyusunan pasal serta substansi dakwaan yang dianggap tidak konsisten.
"Itu pasal itu kan beberapa pasal, tapi isinya itu konsiderannya sama. Padahal di dalam setiap pasal unsurnya berbeda," ujar Abdullah Alkatiri saat memberikan keterangan pers usai persidangan.
Ia menyoroti penyebutan pihak lain yang dinilai tidak memiliki urgensi hukum dalam konteks dakwaan terhadap Dokter Tifa.
"Dan selalu dikatakan 'Roy Suryo CS', eh sori, 'Roy Suryo dkk'. Sedangkan persidangan ini adalah persidangan Dokter Tifa, individu. Selalu dihubungkan dengan Roy Suryo dan kawan-kawan," tegasnya.
Menurut Alkatiri, aturan hukum mengizinkan penyebutan pihak lain hanya jika jaksa menyertakan pasal mengenai persekongkolan atau keikutsertaan dalam tindak pidana.
Namun, syarat tersebut tidak ditemukan dalam berkas yang diterima pihak terdakwa.
"Itu boleh jika ada pasal keikutsertaan di Pasal 55 atau 56 (KUHP). Ini tidak ada pasal keikutsertaan," jelas Alkatiri.
Atas dasar itulah, tim pembela bersiap mengajukan perlawanan hukum pada tahapan persidangan selanjutnya.
"Itulah nanti yang kami akan lawan," imbuhnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Dokter Tifa memandang dakwaan yang ditujukan kepadanya sangat dipaksakan dan jauh dari relevansi fakta.
"Jadi pasal ini semua itu tidak ada relevansinya dengan saya," jelasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok