Berita, Hukum

Tim Hukum Jokowi Desak MA Terbitkan SEMA Atasi Praperadilan Berulang Roy Suryo

Repelita.id

11 August 2026 23:57 WIB

Tim Hukum Jokowi Desak MA Terbitkan SEMA Atasi Praperadilan Berulang Roy Suryo
Foto: Istimewa


Repelita [Jakarta] - Fenomena pengajuan praperadilan berulang kali yang ditempuh kubu Roy Suryo kini memicu sorotan tajam dari kalangan tim hukum Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku perwakilan dari tim tersebut menilai bahwa Mahkamah Agung wajib segera mengambil sikap tegas.

Langkah antisipatif ini dianggap mendesak mengingat berlakunya kitab undang-undang hukum acara pidana baru yang masih menyisakan ruang multitafsir.

Pihaknya lantas mendesak agar pimpinan lembaga yudikatif tertinggi segera menerbitkan pedoman administratif resmi bagi seluruh jajaran pengadilan.

Persoalan gugatan praperadilan berulang tersebut dipandang bukan sekadar menyangkut perkara yang sedang dihadapi oleh Roy Suryo semata.

Lebih dari itu, praktik hukum serupa berpotensi ditiru serta diterapkan pada berbagai jenis penanganan kasus pidana lainnya termasuk korupsi.

Bahkan terdapat indikasi kuat bahwa mekanisme hukum tersebut mulai disalahgunakan segelintir pihak untuk sengaja memperlambat proses persidangan.

"Ada beberapa juga yang sudah bergulir di pengadilan dengan berbagai praperadilan juga yang dilangsungkan sudah bergulir tiga kali," ujar Ade.

Situasi transisi hukum dari aturan lama menuju aturan baru menuntut adanya kejelasan standar operasional yang seragam bagi aparat penegak hukum.

Oleh sebab itu, pihaknya secara resmi telah melayangkan surat desakan agar institusi peradilan segera menerbitkan peraturan mengikat.

"Nah, teman-teman, hari ini kita, tujuan kita adalah mendesak dan memberikan ultimatum terhadap mahkamah agung, maupun di tingkat bawahnya, pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri, agar segera mengambil sikap," tukasnya.

Bentuk respon administratif tersebut dapat disesuaikan dengan tingkat kewenangan masing-masing lembaga peradilan yang menanganinya.

"Baik itu dalam bentuk penetapan pengadilan kalau pada tingkatan pengadilan negeri dan kalau untuk tahap Mahkamah Agung yaitu PERMA atau SEMA yang harus dikeluarkan," lanjutnya.

Ketiadaan aturan turunan yang rinci dikhawatirkan dapat menimbulkan celah kekosongan hukum dalam penerapan aturan beracara yang baru.

"Harus dikeluarkan dalam rangka kekosongan hukum yang terjadi di KUHAP baru berkait praperadilan," tegasnya.

Pihaknya memberikan batasan waktu tertentu bagi lembaga peradilan tertinggi di tanah air untuk memberikan tanggapan resmi.

"Deadlinenya itu, yaitu 2x24 jam dari surat kami dikirim atau diterima," imbuhnya.

Penyampaian dokumen tuntutan tersebut dilakukan secara langsung oleh staf kantor guna memastikan surat diterima dengan baik.

"Langsung mengirim, karena itu langsung dibawa sendiri oleh staf kantor. Jadi langsung didapat cap tadi dari hari ini, kemudian besok ya kita tunggu lusa responnya," jelasnya.

Kendati menetapkan batas waktu singkat, pihak pemohon tetap memberikan toleransi tenggat waktu maksimal hingga sepekan ke depan.

"Paling lama satu minggu lah, tetapi kita deadlinenya sih 2 hari yab2x24 jam harus ada responbdari Humas, seperti apa yang harus dilakukan terhadap surat tersebut," katanya.

Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak kunjung mendapat jawaban, kubu pelapor berencana mendatangi langsung gedung pengadilan.

"Kalau misalkan memang tidak, maka audiens akan kita lakukan, kita akan menghampiri atau menyambangi Mahkamah agung diskusi hukum terkait praperadilan ini," tegasnya.

Bahkan ancaman aksi turun ke jalan bersama elemen akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi telah disiapkan jika tuntutan diabaikan.

"Nah kalau itu pun tidak dilakukan atau tidak diterima, maka mohon maaf kepada mahkamah agung dengan segala hormat dengan keagunganmu, bahwa mungkin kita bersama-sama teman-teman dari fakultas hukum di lintas universitas pasti akan turun ke jalan," bebernya.

Aksi massa tersebut murni bertujuan menuntut kepastian regulasi agar fungsi kontrol praperadilan tidak melenceng dari tujuan hukum.

"Kami turun ke jalan untuk segera meminta agar ada ketegasan oleh mahkamah agung terkait penyalahgunaan praperadilan," ucap Ade.

Di sisi lain, Roy Suryo sebelumnya telah mengonfirmasi rencana kelompoknya untuk mendaftarkan gugatan praperadilan lanjutan yang keempat kalinya.

Fokus gugatan baru tersebut diklaim berkaitan erat dengan persoalan aturan pencegahan bepergian keluar negeri yang dikenakan terhadap dirinya.

"Jadi itu clue dari saya, yang jelas kita besok akan mengajukan peradilan yang keempat, yaitu tentang cekal, tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut," terangnya.

Persoalan regulasi yang tumpang tindih ini dinilai muncul akibat lambatnya penerbitan aturan pelaksanaan dari pemerintah pusat.

"Boleh kita juga mengkritisi di sana saling sengkarut. Ini juga saling sengkarut ternyata. Kenapa? Kesalahannya sebenarnya bukan dari kami karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu," bebernya.

Ketidakjelasan mekanisme pembayaran ganti rugi dalam aturan tersebut juga turut disoroti oleh pihak terlapor.

"Maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan, coba sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur mungkin di situ sudah ditunjuk," tandasnya.

"Peraturan pemerintah nanti yang bayar siapa. Karena belum ada yang bayar, ini ditarik ke induknya yang punya kas negara ini yaitu Kementerian Keuangan," kuncinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung