Berita, Nasional

Tim Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Babe Aldo Cacat Prosedur Dan Bakal Ajukan Praperadilan

Repelita.id

23 July 2026 23:27 WIB

Tim Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Babe Aldo Cacat Prosedur Dan Bakal Ajukan Praperadilan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah penegak hukum menetapkan status tersangka terhadap aktivis media digital menuai gelombang protes keras dari pihak pendamping hukum lantaran dinilai menyalahi prosedur baku.

Tim penasihat hukum menilai proses peningkatan status hukum tersebut terlampau kilat serta penuh dengan kejanggalan substantif.

ADVERTISEMENT

Pihak pembela klien berencana melayangkan gugatan praperadilan demi menguji keabsahan langkah yang diambil korps kepolisian.

“Babeh Aldo selama ini selalu kooperatif serta tidak ada niat mangkir apapun terkait pemanggilan sebagai Saksi, dan kami penasehat hukum tidak diberi kesempatan menghadirkan bukti fakta, namun pihak kepolisian sangat tergesa-gesa menetapkan tersangka,” Kata Gunawan pada Narasinews.id, Rabu (22/07).

Kuasa hukum membeberkan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor kepolisian regional dengan sikap koperatif.

Pemeriksaan maraton tersebut berlangsung seharian penuh dengan puluhan butir pertanyaan yang dicecar oleh tim penyidik.

Namun di tengah agenda pemeriksaan perkara kedua, penyidik secara mendadak mengumumkan peningkatan status hukum kliennya tanpa penjelasan memadai.

" Hal ini kami rasa janggal karena sangat cepat, kita tahu bahwa proses persetujuan (persetujuan) untuk penetapan tersangka tidak menyembunyikannya, ini merupakan anomali hukum. Cepatnya berjalan." Ucap Gunawan

“Dan Ketika kami meminta penjelasan mengenai alasan serta dasar alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersebut, hal itu tidak disampaikan secara jelas dan memadai,” sambungnya.

Perubahan status kilat itu dinilai mencederai hak keadilan serta mengabaikan fungsi kontrol sosial yang melekat pada profesi penggiat media.

Upaya pengajuan saksi meringankan dari pihak redaksi media digital juga sempat menemui hambatan di ruang penyidikan.

“Menyikapi banyaknya kejanggalan yang terjadi,yang mungkin tidak semuanya kami sampaikan, kami telah berkoordinasi dengan keluarga dan pihak terkait, dan berketetapan akan mengajukan upaya hukum Praperadilan untuk memasukkan keabsahan seluruh prosedur yang telah ditempuh,” ucap Gunawan.

Perkara kontroversial ini bermula dari aduan petinggi perusahaan air minum daerah serta seorang abdi negara di wilayah bersangkutan.

Kritik tajam yang dilayangkan sang aktivis terkait pengelolaan perusahaan daerah serta gaya hidup mewah pejabat menjadi pemicu laporan tersebut.

Sejumlah aliansi masyarakat sipil turut mendesak agar proses hukum terhadap penggiat dunia maya tersebut segera dihentikan demi menjaga iklim kebebasan berpendapat (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung