Repelita Jakarta - Dinamika penegakan hukum tata negara di pusat pemerintahan kian meruncing setelah adanya laporan resmi mengenai pembajakan saluran telekomunikasi rahasia yang menyasar posisi pimpinan tertinggi negara.
ADVERTISEMENT
Kepala Negara Prabowo Subianto dikabarkan telah mengidentifikasi aksi pengintaian siber ilegal terhadap dirinya semenjak dua bulan awal mengemban amanah sebagai Kepala Negara Republik Indonesia.
Informasi krusial mengenai kebocoran data penting tersebut mulai terkuak pasca-adanya pemaparan berkas laporan berkala dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
Langkah taktis penanganan hukum siber ini dibahas secara terbuka dalam forum penyampaian keterangan pers di hadapan media massa.
Pernyataan resmi mengenai peta perkembangan penanganan perkara hukum tata negara tersebut disampaikan langsung pada hari Selasa, 3 November 2026.
“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menerangkan bobot ancaman siber tersebut di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Dirinya menguraikan bahwa berdasarkan hasil pelacakan digital tim penyidik, operasi intersepsi jaringan ilegal luar ruang itu berlangsung konstan sepanjang tahun 2025 sampai kurun waktu tahun 2026.
Merespons temuan pelanggaran hukum yang merusak proteksi rahasia negara tersebut, presiden langsung mengeluarkan instruksi tegas bagi jajaran kepolisian untuk menegakkan aturan perundang-undangan secara konsekuen.
“Kemudian juga Presiden ya memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah, ya sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” tutur Yusril Ihza Mahendra menjelaskan komitmen ketegasan hukum pemerintah.
Pihak kementerian menjelaskan bahwa pendalaman materi riwayat percakapan serta tujuan utama dari pergerakan para oknum tersangka saat ini masih berada dalam fase penyidikan awal tim khusus.
“Dan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ucap Yusril Ihza Mahendra menambahkan keterangan mengenai pembatasan rilis data siber.
Ia memastikan jajaran penyidik kepolisian hanya menggunakan instrumen hukum pidana umum serta aturan siber nasional, serta secara eksplisit tidak menyertakan delik pemakzulan ataupun makar.
“Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar,” tegas Yusril Ihza Mahendra meluruskan spekulasi pasal hukum tata negara yang beredar luas di publik.
Berdasarkan rilis berkas perkara, jangkauan operasi intersepsi ilegal dari gerombolan tersangka rupanya tidak sekadar mengarah pada perangkat komunikasi milik presiden semata.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor tepelpon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengurai daftar target operasi siber.
Pihak tim khusus Bareskrim Polri berhasil menyita berbagai macam barang bukti elektronik yang meliputi 11 unit gawai ponsel, 1 unit gawai tablet iPad, serta 4 buah perangkat USB flash.
Dalam menjalankan misi pembajakan jaringan telekomunikasi sepanjang kurun waktu 2025 dan 2026, para oknum dituding melakukan intervensi tanpa dokumen permohonan penyidik yang sah.
“Dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ucap Asep Safrudin memaparkan upaya manipulasi server telekomunikasi nasional.
Tindakan penghapusan log aktivitas intersepsi siber tersebut sengaja dilakukan oleh para pelaku melalui modifikasi peladen Lawful Interception Management System milik internal.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” tutur Asep Safrudin saat memimpin jalannya konferensi pers resmi di lingkungan Mabes Polri, Jakarta.
Inisial perwira tinggi kepolisian yang resmi menyandang status hukum pidana tersebut mengarah pada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Di sisi lain, jajaran penyidik menetapkan perwira tinggi bintang dua lainnya yaitu Irjen Pol Slamet Uliandi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan kapasitas pemeriksaan selaku saksi perkara siber nasional.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para oknum jenderal aktif terancam hukuman pidana kurungan maksimal selama sepuluh tahun penjara akibat melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," kata Asep Safrudin membacakan klausul undang-undang pidana.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan badan selama enam tahun penjara.
“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," pungkas Asep Safrudin menutup rilis resmi penahanan para tersangka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok