Berita, Nasional

Tuding Program Makan Bergizi Gratis Sebagai Ajang Korupsi, Ponpes Al-Husna Jepara Resmi Haramkan Bantuan Pemerintah

Repelita.id

14 July 2026 22:14 WIB

Tuding Program Makan Bergizi Gratis Sebagai Ajang Korupsi, Ponpes Al-Husna Jepara Resmi Haramkan Bantuan Pemerintah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional di Jepara, Ahmad Mudhofar, secara mengejutkan melarang seluruh lingkup lembaganya menerima program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah.

Kebijakan penolakan tersebut mulai berlaku efektif sejak Jumat, 10 Juli 2026, dan berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan yayasan.

ADVERTISEMENT

Mudhofar menjelaskan keputusannya dalam sebuah pernyataan yang menegaskan komitmen lembaganya:

Menyatakan bahwa semua keluarga besar Al-Husna mulai KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfiz, kemudian SMPIQ, SMAIQ, dan keluarga besar Al-Husna semuanya, menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG.

Ia bahkan menganggap penerimaan bantuan tersebut selama beberapa bulan terakhir sebagai sebuah kesalahan fatal yang menuntut pertobatan.

Mudhofar melandasi sikap kerasnya dengan dalil agama mengenai larangan memfasilitasi kemaksiatan melalui pengelolaan anggaran yang dianggapnya bermasalah.

Ia menyampaikan pandangannya mengenai hukum program tersebut:

Yang beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jadi kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram karena menolong kemaksiatan hukumnya maksiat, memfasilitasi terjadinya perbuatan haram hukumnya juga haram.

Lebih jauh, Mudhofar menuding penyelenggaraan program ini telah diselewengkan menjadi sarana praktik korupsi masif mulai dari tingkatan pusat hingga pelaksana di lapangan.

Ia menyebut keterlibatan oknum petinggi Badan Gizi Nasional sebagai bukti nyata adanya penyimpangan dalam ekosistem pendistribusian gizi bagi masyarakat.

Ia menegaskan tudingannya terkait pengelolaan anggaran negara tersebut:

Kita tahu dari hulu sampai hilir, pengelola MBG ini adalah buat sarana untuk berbuat korupsi besar-besaran. Bukan lagi dzon (prasangka, red), tetapi sudah nyata, bukan lagi prasangka, tetapi sudah nyata bahwa pengelolaan dari atas sampai bawah di MBG adalah buat ajang korupsi sebesar-besarnya.

Menanggapi polemik ini, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menilai pernyataan sang kiai merupakan ruang diskusi yang terbuka bagi publik.

Namun, ia menekankan perlunya kajian komprehensif agar tujuan utama pemenuhan nutrisi bagi masyarakat tidak terabaikan begitu saja oleh opini yang berkembang.

Taj Yasin menyampaikan apresiasinya terhadap sikap kritis tersebut:

Ini memang saya senang Kiai Mudhofar melontarkan itu untuk nanti didiskusikan seperti ketika terjadi pada awal 2026 permasalahan muncul ketika bagaimana hukumnya MBG itu sudah ditentukan A, B, C-nya penerimanya.

Ia menambahkan bahwa secara substansi, tujuan pemberian nutrisi bagi anak sekolah dan ibu hamil sejatinya tidak bertentangan dengan ajaran keagamaan.

Menurutnya, masalah utama justru terletak pada dugaan penyelewengan teknis oleh oknum yang saat ini sedang dalam proses evaluasi serta pembenahan oleh pemerintah.

Ia menyatakan dukungannya terhadap prinsip agama terkait larangan mendukung kemaksiatan, namun tetap mengedepankan solusi atas kebutuhan gizi masyarakat luas.

Taj Yasin menutup pandangannya:

Saya menghormati, tetapi ini harus dikembangkan lagi karena tujuannya MBG untuk meningkatkan gizi masyarakat, meningkatkan gizi anak-anak yang mungkin kami dapati mereka ketika sekolah keterbatasan finansial, teman-temannya makan, dia tidak bisa makan. Ini kan harus kita pikirkan juga. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung