Repelita Jakarta - Uang kertas pecahan nominal seratus ribu rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Perry Warjiyo mendadak menjadi sorotan.
Fenomena perbincangan hangat di tengah masyarakat tersebut termuat dalam konten video di kanal YouTube Kompas.com pada tanggal 23 September 2026.
ADVERTISEMENT
Perhatian publik terpusat pada uang emisi tahun cetak 2026 itu karena figur yang menandatanganinya kini sudah tidak lagi menduduki jabatan resmi.
Posisi Menteri Keuangan yang sebelumnya diemban oleh Purbaya telah beralih kepada Suahasil Nazara pada bulan September 2026.
Sementara itu, Perry Warjiyo tercatat sudah lebih dulu menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada bulan Juli 2026.
Situasi tersebut memicu spekulasi di kalangan warganet yang menganggap lembaran uang kertas tersebut memiliki keunikan serta nilai kelangkaan tersendiri.
Menanggapi polemik yang bergulir di ranah digital, otoritas bank sentral akhirnya memberikan keterangan resmi guna meluruskan kebingungan publik.
Pihak Bank Indonesia memastikan bahwa uang kertas emisi tahun 2026 dengan tanda tangan kedua tokoh tersebut merupakan alat pembayaran yang sah.
Kepastian hukum mengenai status peredaran uang tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso.
Penjelasan resmi itu dirilis melalui keterangan tertulis pada hari Selasa tanggal 22 September 2026.
Menurut pihak bank sentral, dinamika pergantian pejabat tinggi negara tidak serta-merta menggugurkan keabsahan produk uang yang telanjur dicetak dan diedarkan.
Oleh sebab itu, warga masyarakat diimbau agar tidak merasa cemas ketika menggunakan pecahan uang tersebut untuk keperluan transaksi harian.
Aturan mengenai pencantuman tanda tangan pejabat pada lembaran Rupiah sendiri telah diatur secara ketat melalui ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026, otoritas fiskal diwakili oleh menteri keuangan dan otoritas moneter diwakili gubernur bank sentral.
Validitas tanda tangan yang tertera merujuk langsung pada pejabat yang memegang mandat sah pada saat proses penetapan serta produksi dilakukan.
Pergantian figur pejabat negara maupun tahun cetak dipastikan tidak mengubah ciri umum dari lembaran fisik mata uang Rupiah.
Produksi uang pada gelombang berikutnya secara otomatis akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat baru yang sedang aktif menjabat.
Kendati sebagian kolektor memburu uang tersebut demi hobi, status fungsionalnya sebagai alat tukar sah di pasar tetap tidak berubah sama sekali. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok