Repelita [Jakarta] - Pihak Universitas Gadjah Mada menyatakan kesiapan untuk menempuh proses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran berupa pemalsuan berkas kelulusan atas nama almamater mereka.
Sikap tegas civitas akademika tersebut mengemuka di tengah riuhnya isu keaslian ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Perbincangan publik di jejaring media sosial turut mengaitkan dugaan pemalsuan dokumen Kampus Biru dengan aktivitas percetakan di kawasan Jalan Pramuka Jakarta.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro menegaskan komitmen institusi untuk memproses secara hukum setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik kampus.
"Misalnya terbukti bahwa seseorang itu melakukan pemalsuan dan itu mengatasnamakan UGM, ya UGM akan bergerak dari sisi hukum, laporkan dan lain sebagainya," ujar Wening. @UGM_ID
(22/08/2025)
Tindakan pemalsuan identitas akademik dinilai sebagai ancaman serius bagi kredibilitas serta marwah almamater perguruan tinggi negeri tersebut.
Kendati demikian, pihak rektorat mengonfirmasi belum ada aduan formal yang masuk mengenai isu pencetakan ijazah ilegal di kawasan Pramuka.
Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan laporan dugaan pemalsuan dokumen, Wening membantah adanya aduan yang masuk ke pihak kampus.
"Tidak ada. Tidak ada laporan itu," kata Wening.
Isu seputar Pasar Pramuka meluas usai politisi senior PDI Perjuangan Beathor Suryadi melempar klaim terkait dokumen kelulusan Fakultas Kehutanan UGM kepunyaan Jokowi.
Beathor menuding adanya proses cetak ulang berkas kelulusan di kawasan Salemba Raya Jakarta Pusat tersebut guna memenuhi kualifikasi Pilkada DKI Jakarta 2012.
Pernyataan publik itu mendorong mantan Menpora Roy Suryo mendatangi langsung kompleks Pasar Pramuka bersama awak media pada pertengahan tahun lalu. @SentanaTV
(26/06/2025)
Meski mengklaim mendapati adanya aktivitas pemrosesan dokumen secara tak resmi di lokasi, penelusuran tersebut tidak menemukan bukti valid yang mengarah pada pencetakan dokumen milik Jokowi.
Pihak UGM kembali menegaskan bahwa langkah hukum akan segera diambil jika kelak ditemukan bukti fisik penggunaan dokumen palsu bersimbol kampus mereka. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok