Repelita Jakarta - Universitas Gadjah Mada akhirnya menyampaikan tanggapan resmi menyusul langkah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang menunjukkan dokumen ijazah sarjananya di depan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).
ADVERTISEMENT
Melalui juru bicaranya I Made Andi Arsana, pihak kampus menegaskan sikap institusinya yang menghormati sepenuhnya seluruh rangkaian proses peradilan yang tengah bergulir saat ini.
Ia menjelaskan bahwa UGM telah menunaikan peran serta kewenangannya sesuai prosedur yang berlaku, termasuk menyerahkan berbagai dokumen pembuktian yang diperlukan guna kelancaran persidangan tersebut.
"UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan," ujar Made Andi dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (7/11/2026).
Lebih jauh, Made Andi menerangkan bahwa sampai saat ini belum terdapat pembaruan data ataupun informasi tambahan dari pihak universitas yang perlu diumumkan kepada publik luas terkait perkara hukum tersebut.
Pihak kampus memastikan akan segera membuka suara kembali apabila di kemudian hari muncul perkembangan krusial yang memang patut diketahui oleh masyarakat.
"Sejauh ini tidak ada informasi yang perlu ditambahkan. Jika ada perkembangan yang perlu disampaikan, kami akan lakukan pada kesempatan pertama," ungkap juru bicara Universitas Gadjah Mada tersebut.
Pada bagian akhir pernyataannya, Made Andi turut mengutarakan apresiasi dan rasa terima kasih kepada awak media maupun publik yang senantiasa mengawal jalannya persidangan kasus yang menyangkut nama mantan presiden tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok