Berita, Nasional

UGM Jelaskan Sistem Berjenjang Era 1980 Terkait Riwayat Akademik Jokowi: Ternyata Bukan S1 Langsung

Repelita.id

28 August 2026 00:19 WIB

UGM Jelaskan Sistem Berjenjang Era 1980 Terkait Riwayat Akademik Jokowi: Ternyata Bukan S1 Langsung
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sistem pendidikan yang ditempuh Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada sejak tahun 1980 kembali mendapat perhatian publik.

Pihak pimpinan Fakultas Kehutanan UGM memberikan penjelasan mendalam terkait aturan akademik yang diterapkan pada masa tersebut.

ADVERTISEMENT

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menerangkan bahwa pada periode tersebut perguruan tinggi masih menerapkan mekanisme tingkatan berjenjang.

Melalui skema itu para mahasiswa diperbolehkan menyelesaikan tahap Sarjana Muda terlebih dahulu sebelum menembus jenjang Sarjana penuh.

"Jadi di Fakultas Kehutanan khususnya pada tahun itu ya, 1980, waktu Pak Joko Widodo itu masuk, itu masih menggunakan sistem yang lama di mana mahasiswa bisa lulus di Strata Sarjana Muda dan bisa di sarjana," jelas Sigit dalam forum klarifikasi resmi UGM yang ditayangkan di YouTube, 22 Agustus 2025.

Aturan kampus menetapkan kewajiban pemenuhan 120 SKS serta batas nilai IPK minimal 2,00 guna memperoleh gelar Sarjana Muda.

Berdasarkan catatan akademik kampus mantan kepala negara tersebut dinyatakan memenuhi seluruh kriteria kelulusan yang dipersyaratkan.

"Jadi kalau untuk mendapatkan sarjana muda itu harus menempuh 120 SKS ya dengan IPK dari 120 SKS itu adalah 2,00 minimal... Pak Jokowi punya IPK lebih dari itu sehingga memenuhi syarat untuk bisa dikatakan lulus sarjana muda," kata Sigit.

Proses studi kemudian dilanjutkan dengan mengambil beban tambahan 40 SKS demi menuntaskan jenjang Sarjana secara menyeluruh.

Dengan demikian total bobot kelulusan yang diselesaikan mencakup akumulasi dari tahapan awal hingga tahap akhir pendidikan.

Pihak fakultas menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara skema perkuliahan era kuno dengan format Kurikulum S1 masa kini.

Perbedaan regulasi tersebut kerap memicu kesalahpahaman saat membaca dokumen riwayat akademik lulusan angkatan 1980-an.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung