Berita, Hukum

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Verbal, Akses Kampus Ditutup hingga 30 Mei 2026

Repelita.id

16 April 2026 17:48 WIB

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Verbal, Akses Kampus Ditutup hingga 30 Mei 2026
Foto: Istimewa

Repelita Depok - Universitas Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan belasan mahasiswanya dengan menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum.

Keputusan ini merujuk pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI tertanggal 15 April 2026.

ADVERTISEMENT

Pembekuan status akademik tersebut bertujuan agar proses investigasi berjalan secara transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa penonaktifan berlaku efektif mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

"Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor sebagai langkah administratif preventif," jelas Erwin dalam keterangan resminya pada Kamis, 16 April 2026.

Selama masa pembekuan status, keenam belas mahasiswa tersebut kehilangan hak akses terhadap seluruh fasilitas pendidikan di lingkungan UI.

Universitas melarang mereka mengikuti kegiatan belajar mengajar, termasuk bimbingan akademik dan perkuliahan di dalam kelas.

Selain sanksi akademik, pihak kampus juga menerapkan batasan ruang gerak fisik bagi para terduga pelaku.

Mereka tidak diperkenankan berada di area lingkungan universitas kecuali ada pemanggilan resmi untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPKS.

Pengecualian hanya berlaku untuk urusan mendesak yang telah mendapatkan izin serta pengawasan ketat dari pihak kampus.

Langkah tegas ini juga mencakup pembatasan keterlibatan para terduga pelaku dalam organisasi kemahasiswaan.

Pihak universitas melakukan pengawasan intensif guna mencegah adanya interaksi fisik maupun digital antara terduga pelaku dengan korban atau saksi-saksi terkait.

Investigasi ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang digital di kalangan mahasiswa FH UI.

UI menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik sivitas akademika.

Erwin menekankan bahwa Satgas PPKS UI menjalankan proses ini dengan prinsip perspektif korban, kerahasiaan, serta objektivitas.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Universitas Indonesia dalam menciptakan lingkungan kampus yang kondusif dan aman dari segala bentuk perilaku asusila.

Proses hukum internal ini akan terus berlanjut hingga ditemukan hasil final yang menentukan nasib status kemahasiswaan para terlapor di masa depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung