Berita, Nasional

Uji Transparansi Baliho Jokowi di Solo, Luhut Siahaan Resmi Gugat PPID Pemerintah Kota Surakarta

Repelita.id

15 July 2026 22:17 WIB

Uji Transparansi Baliho Jokowi di Solo, Luhut Siahaan Resmi Gugat PPID Pemerintah Kota Surakarta
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Polemik terkait keberadaan baliho ucapan ulang tahun bagi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Kota Solo terus bergulir.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Luhut Parlinggoman Siahaan, secara resmi menempuh jalur formal dengan menyambangi kantor PPID Utama Pemerintah Kota Surakarta.

ADVERTISEMENT

Langkah ini diambil pada Rabu (15/7/2026) sebagai upaya untuk membuktikan legalitas serta transparansi dibalik pemasangan atribut yang belakangan memicu kontroversi tersebut.

Langkah Luhut menyusul laporan yang sebelumnya diajukan LBH Mega Bintang ke Kejaksaan Negeri Solo terhadap Wali Kota Surakarta, Respati Ardi.

Pihak pelapor menduga adanya penyalahgunaan wewenang serta indikasi praktik korupsi dalam pemasangan baliho yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Surakarta tersebut.

Dalam surat permohonan informasinya, Luhut mendesak pemerintah untuk membuka detail perizinan, identitas pihak pemohon, hingga rekomendasi teknis terkait baliho itu.

Ia turut menuntut bukti pembayaran pajak daerah, izin penggunaan lahan, serta dokumen mengenai sumber pembiayaan pemasangan reklame tersebut.

Menurutnya, permintaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak akses masyarakat.

Dokumen-dokumen yang ia minta dinilai sebagai informasi wajib tersedia yang tidak termasuk dalam klasifikasi data rahasia.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Solo dilaporkan masih melakukan pendalaman atas aduan penyalahgunaan fasilitas publik terkait pemasangan atribut tersebut.

Sebelumnya, pihak Wali Kota Surakarta sempat memberikan klarifikasi bahwa dana yang digunakan untuk pemasangan baliho berasal dari kantong pribadi.

Kini, publik menunggu respons resmi PPID Pemerintah Kota Surakarta sebagai pembuktian komitmen daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung