Berita, Nasional

Ungkit Jokowi, Mantan Pejabat Kemenhan Leonardi Merasa Ditumbalkan dalam Kasus Korupsi Satelit: Ini Sistem, Bukan Saya Saja

Repelita.id

10 April 2026 23:39 WIB

Ungkit Jokowi, Mantan Pejabat Kemenhan Leonardi Merasa Ditumbalkan dalam Kasus Korupsi Satelit: Ini Sistem, Bukan Saya Saja
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang pembacaan eksepsi perkara korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan dengan terdakwa mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda Purnawirawan Leonardi.

Dalam sidang tersebut, Leonardi mengaku merasa ditumbalkan dalam perkara proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012 hingga 2021.

ADVERTISEMENT

“Karena cuma saya sendiri yang dianggap bertanggung jawab. Padahal tadi, seperti disampaikan, ini sistem,” kata Leonardi kepada wartawan saat jeda persidangan pada Jumat (10/4/2026).

Saat pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Leonardi berargumen bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi kebijakan atas masalah administratif yang tidak merugikan negara secara nyata.

Tim hukum menyinggung posisi Leonardi sebagai pejabat administratif dalam rantai kebijakan yang hanya berperan sebagai pelaksana, bukan pengambil keputusan utama.

Leonardi menjelaskan bahwa proses pengadaan merupakan sebuah sistem yang penyusunannya membutuhkan koordinasi dan perizinan bertingkat dari berbagai pihak.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Leonardi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam unit pengadaan yang bersifat independen.

“Peraturannya gitu. Jadi mereka independen. Mau siapa yang mau dipilih, mau berapa negonya, itu mereka. Atas profesionalisme mereka melaksanakan sebagai unit pengadaan yang ditetapkan oleh KPA,” kata dia.

Ia menuturkan bahwa proyek Satelit 123 BT bukanlah proyek pribadi melainkan arahan mantan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, melalui rapat terbatas pada Desember 2015.

Oleh karena itu, pihaknya meminta proses hukum yang lebih adil dengan melibatkan pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki otoritas lebih tinggi darinya.

Tim penuntut dalam sidang perdana menyatakan bahwa perbuatan Leonardi dan dua terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Dua terdakwa lainnya adalah warga negara Amerika Serikat bernama Anthony Thomas van Der Hayden selaku tenaga ahli Kementerian Pertahanan.

Selain itu, Gabor Kuti Szilard selaku Chief Executive Operation Navayo International AG juga menjadi terdakwa yang disidangkan secara in absentia karena masih buron.

"Para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar," ujar jaksa penuntut pada Selasa (31/3/2026).

Jaksa mendakwa ketiganya telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leonardi membantah dakwaan jaksa dengan menegaskan bahwa pengadaan proyek satelit tidak lahir dari inisiatif pribadinya.

Ia mengklaim bahwa penerimaan barang berupa certificate of performance dari Navayo International AG dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai PPK.

Penerimaan sertifikat tersebut juga tidak melibatkan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) yang seharusnya bertugas melakukan verifikasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (1)

T
Teguh Pribadi Wibowo 11/04/2026

Jaksa dan hakim tidak ADIL dalam persoalan ini , kalo negara di rugikan bukti pembayaran HARUS ADA PADA SIAPA serta SIAPA YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS TUDUHAN KORUPSI tsb Sebagai intuisi Militer JENJANG KOMANDO YANG TERTINGGI HARUS IKUT DI PERKARAKAN jangan BPK Laksda LEONARDI yang hanya di KORBANKAN dan BUKTI UANG SEPERTI KPK BISA MENGGELEDAH BUKTI UANG SEBESAR ITU TERLACAK DI REKENING BELIAU SIAPA , ALANGKAH NAIF NYA DAN INTROVET seukuran HAKIM MILITER mengambil KEBIJAKSANAAN PENGECUT SBG SIKAP DARMA PUTRA SUMPAH PRAJURIT SAPTA MARGA dan buronan lain bisa via INTERPOL ,bukan pak LAKSDA LEONARDI di KORBAN KAN kemana pak RIYAMIZARD RIYAKUDI karena jadi menantu Jend SUTRISNO merasa AMAN dst nya PRESIDEN JOKOWI , PERIHAL INI TIDAK TERBUKTI BPK LAKSDA LEONARDI TIDAK ADA BUKTI MEMPERKAYA DIRI SENDIRI serta sumber KEUANGAN TNI NON BUKTI BUDGETING nya dimana seperti kasus ASABRI kah + disinilah intoleransi dan hanya tebang pilih melakukan disiplin TNI sbg HAKIM MAHMILTI yang tidak BER KEADILAN dan MELINDUNGI KOMANDO TERTINGGI YANG ABSOLUT PAK LEONARDI TIDAK SEHARUSNYA SEBAGAI SATU SATU NYA TERDAKWA semoga pak jaksa dan HAKIM bijaksana mengambil keputusan dan mem BEBAS KAN PAK LAKSDA LEONARDI ini TOTALITER sebelum KARMA INI MENJADI KARMA BUAT JAKSA HAKIM karena DOA yang kami mohonkan pada SANG PENCIPTA TUHAN YME

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung