Berita, Nasional

Usai MK Putusan MBG Tak Boleh Pangkas Anggaran Pendidikan, Buktikan Teddy Sebelumnya Berbohong?

Repelita.id

01 August 2026 15:51 WIB

Usai MK Putusan MBG Tak Boleh Pangkas Anggaran Pendidikan, Buktikan Teddy Sebelumnya Berbohong?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melalui Kepala Bidang Advokasi Guru, Iman Zanatul Haeri, memberikan komentar menohok terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pihaknya menilai ketetapan hukum dari lembaga peradilan tersebut menjadi bukti bahwa argumentasi yang selama ini disuarakan oleh pihak istana tidak sesuai dengan fakta lapangan.

ADVERTISEMENT

Sorotan tajam ini diarahkan langsung kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang dalam pernyataan resminya terdahulu mengklaim bahwa proyek nutrisi nasional tersebut sama sekali tidak menyentuh porsi dana pendidikan.

Melalui sebuah pernyataan tertulis yang disebarluaskan via media sosial, Iman menegaskan pandangan kritisnya terhadap keabsahan ucapan sang pejabat publik setelah keluarnya vonis dari persidangan tersebut.

“Putusan MK membuktikan bahwa Tedy memberikan pernyataan yang mengandung kebohongan dan inkonstitusional,” kata Iman dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (1/7/2026).

Langkah hukum di meja hijau ini berakar dari gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah warga negara atas materi muatan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2026.

Melalui sidang pleno yang digelar pada Kamis (30/7), hakim mengesahkan amar putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan pasal terkait tetap sah secara hukum namun mengikat secara bersyarat.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Suhartoyo selaku Ketua MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, institusi kehakiman menilai pemisahan pos anggaran wajib dilakukan pada penyusunan keuangan negara di masa mendatang guna menjaga kesucian alokasi dana wajib sektor edukasi sebesar 20 persen.

Langkah ini dirasa krusial agar mandat konstitusi dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan dana ditujukan murni untuk instrumen pengajaran mendasar tidak bias oleh program kesejahteraan fisik siswa.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu

  1. peserta didik;
  2. pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. sarana dan prasarana; kurikulum;
  4. serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pada momen sebelumnya, Teddy sempat mengeluarkan sanggahan masif terhadap opini publik yang menyebut operasional MBG telah memotong hak pembiayaan institusi sekolah formal dan kesejahteraan para pengajar di tanah air.

Saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan pada Jumat (27/2), dirinya menyebut pola pikir masyarakat yang berkembang di ruang siber adalah bentuk kekeliruan interpretasi program kerja.

“Saya ingin meluruskan pemahaman dan narasi yang erroneous. Ada pihak yang menyampaikan bahwa program makan bergizi gratis itu mengurangi program dan anggaran pendidikan sehingga sekolah terbengkalai dan guru-guru tidak diperhatikan. Saya mau jawab, itu narasi yang keliru,” ujar Teddy.

Ia menambahkan, rancangan pemenuhan gizi ini sejatinya dibentuk demi mendorong kapasitas intelektual penerus bangsa sejak usia dini dan skema biayanya sudah melalui pembahasan resmi bersama lembaga legislatif.

“Kemudian pertanyaannya adalah, apakah program makan bergizi ini mengurangi program pendidikan? Saya jawab, tidak,” tegasnya.

Pihak eksekutif mengklaim di bawah kepemimpinan nasional yang baru, seluruh agenda strategis pengajaran warisan rezim terdahulu tetap dipertahankan bahkan diperluas dengan berbagai instrumen baru.

“Faktanya, tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang. Tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan. Semuanya berjalan, bahkan ditambah,” katanya.

Sejumlah fasilitas bantuan biaya hidup siswa seperti jaminan kartu pintar dipastikan terus bergulir di samping pengerjaan proyek Sekolah Rakyat bagi anak-anak marjinal yang putus sekolah.

Terkait isu rusaknya sarana fisik sekolah, Teddy berdalih masalah tersebut merupakan domain kerja pemerintah daerah setempat meski pusat terus melakukan langkah percepatan perbaikan gedung.

“Faktanya, di tahun 2025 saja, sudah ada sekitar 16 ribu sekolah yang direnovasi. Datanya ada, fotonya ada, bisa dicek. Dengan total anggaran sekitar Rp17 triliun,” ujarnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung