Repelita [Jakarta] - Ahli hukum tata negara serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyampaikan pesan terbuka yang ditujukan secara khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mantan pejabat kementerian tersebut mendesak agar pendamping kepala negara itu mempertimbangkan opsi untuk melepaskan posisinya dari kursi wapres.
ADVERTISEMENT
Permintaan tegas tersebut diunggah oleh Denny melalu saluran akun jejaring sosial media X pribadinya pada Jumat 7 Agustus 2026 dennyindrayana
"Mas Wapres Mundur, atau Dimundurkan...Beberapa hari ini saya berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kali ini izinkan saya menyampaikan surat terbuka ini kepada Mas Wapres. Seperti biasanya, surat saya akan apa adanya saja. Kali ini saya meminta Mas Gibran mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," tulis Denny melalui akun X pribadinya.
Pengajuan desakan ini dilandasi oleh beberapa argumen hukum terkait kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi serta keabsahan jenjang pendidikan formal.
Persyaratan kualifikasi lulusan tingkat menengah atas sebagaimana tertuang dalam aturan perundangan pemilihan umum menjadi poin krusial yang dipertanyakan.
"Mas Wapres, salah satu syarat menjadi wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Kami terus terang belum pernah melihat ijazah terkait," ujarnya.
Bukti akademis yang beredar di tengah warga selama ini diketahui merupakan gelar sarjana dari perguruan tinggi luar negeri.
Penetapan kesetaraan dokumen kelulusan dari institusi pendidikan asing tersebut dianggap membutuhkan kejelasan bukti fisik yang lebih terperinci.
"Saya tunggu mas wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau apa pun, misalnya surat keterangan lulus dari UTS Insearch," ungkapnya.
Prosedur penyetaraan kelulusan jenjang sekolah menengah dinilai memerlukan rujukan berkas akademis yang memadai agar tidak menimbulkan masalah administratif.
"Banyak persoalan pada surat keterangan yang demikian. Tentu yang lebih tepat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden adalah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah SMA. Namun, saya menduga, karena tidak ada ijazahnya, maka surat keputusan tidak dapat diterbitkan," tuturnya.
Sebelumnya ucapan bernada kritik juga sempat dikirimkan Denny kepada Presiden Prabowo Subianto terkait relasi politik dengan presiden terdahulu.
Komitmen etika bernegara dinilai mutlak ditempatkan di atas segala bentuk kompensasi dukungan politik pada masa lalu.
"Menurut saya, tidak ada utang etika kepada orang yang merusak moral bernegara. Dalam politik praktis, etika bukan kuitansi politik yang harus dibayar selamanya," ungkap Denny.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok