Berita, Nasional

Usai Setahun Wajib Lapor, Aktivis Desak Kapolri Baru Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Repelita.id

01 October 2026 20:22 WIB

Usai Setahun Wajib Lapor, Aktivis Desak Kapolri Baru Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sejumlah aktivis mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memenuhi kewajiban wajib lapor terkait kasus dugaan dokumen palsu.

Momen tersebut disiarkan secara terbuka melalui unggahan video dari kanal YouTube SALURAN BANG EDY pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum para aktivis yakni Samsir menyatakan bahwa agenda hari ini adalah mendampingi kliennya yang sedang menjalani proses wajib lapor.

Samsir memaparkan sejumlah nama yang hadir di lokasi meliputi Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Rustam Fadila, serta kuasa hukum Medi Yuniarto.

Langkah hukum berupa wajib lapor tersebut diakui sudah berjalan selama hampir satu tahun penuh sejak awal periode tahun 2026.

Samsir menambahkan bahwa para kliennya telah mendatangi kantor polisi sekitar 40 kali dan tidak pernah sekalipun mangkir dari kewajiban.

Para tersangka rela menempuh perjalanan jauh dari Bekasi hingga Bandung demi menunjukkan sikap patuh terhadap aturan hukum di Indonesia.

Pihak kuasa hukum meminta penyidik Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus mengingat perkara ini sudah berjalan lama tanpa kejelasan.

Samsir menilai hak kemerdekaan para kliennya sebagai warga negara menjadi terkungkung akibat tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Samsir menyinggung kelulusan Komjen Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan yang digelar oleh Komisi 3 DPR.

Dirinya menaruh harapan besar agar pucuk pimpinan kepolisian yang baru dilantik tersebut bersedia menyelesaikan penanganan perkara ini.

Samsir mendesak agar penyidik kepolisian segera menerbitkan SP3 apabila tidak menemukan alat bukti yang kuat setelah dua tahun berjalan.

Tokoh aktivis Rizal Fadilah kemudian memberikan pandangannya mengenai proses pemeriksaan yang tengah dihadapi oleh tim pemburu ijazah palsu.

Rizal Fadilah menjelaskan bahwa proses wajib lapor di Unit 5 telah diselesaikan dengan baik oleh dirinya bersama para kolega.

Pihaknya sempat memeriksa perkembangan surat permohonan di Krimum untuk memindahkan penanganan unit perkara namun belum ada respons nyata.

Melihat situasi tersebut, tim penasihat hukum sepakat mengajukan permohonan resmi agar kasus ditarik kembali ke Bareskrim Mabes Polri.

Langkah pemindahan ke tingkat Mabes Polri dinilai krusial untuk menghindari benturan kepentingan serta menjaga objektivitas dalam pemeriksaan perkara.

Rizal Fadilah berencana menyerahkan surat permohonan tersebut pada hari Rabu dengan menyertakan tembusan resmi kepada pihak Kapolri baru.

Dirinya mengapresiasi rekam jejak Komjen Suyudi Ario Seto yang pernah menjabat sebagai Waka Polda Metro Jaya hingga Kapolda Banten.

Kelompok aktivis berharap pimpinan baru mendukung pengusutan tuntas atas dugaan ijazah palsu Joko Widodo hingga ke Pasar Pramuka.

Rizal Fadilah menegaskan fokus laporan kali ini mengarah pada proses administrasi persyaratan jabatan walikota, gubernur, hingga presiden.

Pihaknya menemukan lima poin kejanggalan utama yang memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen pada berkas legalisir tersebut.

Kejanggalan pertama ditandai dengan tidak adanya pencantuman tanggal, bulan, dan tahun pada lembar pengesahan berkas legalisir dokumen.

Rizal Fadilah menilai ketiadaan penanggalan tersebut melanggar Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Poin kedua menyangkut indikasi motif kejahatan agar dokumen tersebut tidak dapat dilacak jejak digitalnya pada arsip internal UGM.

Kejanggalan ketiga diperkuat oleh keputusan KIP Nomor 05 Tahun 2025 yang menyatakan UGM tidak pernah menerima permohonan verifikasi faktual.

Poin keempat menyoroti dokumen tahun 2014 yang ditandatangani Profesor Muhammad Naim padahal jabatan Dekan UGM saat itu adalah Satyawan.

Kejanggalan kelima terlihat dari sikap UGM yang menutup dokumen penunjang perkuliahan meskipun KIP telah memerintahkan untuk membukanya.

Rizal Fadilah meyakini variasi warna cap stempel pada berkas tiruan tersebut memperjelas bahwa syarat administrasi yang diajukan tidak sah.

Sementara itu, aktivis Rustam Effendi menyatakan keheranannya atas lambatnya pergerakan penyidik kepolisian dalam menuntaskan perkara ini.

Rustam Effendi mengeklaim telah mengantongi nama pembuat dokumen tiruan tersebut yakni mantan Ketua KPU Solo bernama Eko Sulistio.

Dirinya mendesak Polda Metro Jaya bersikap berani memanggil nama-nama penting yang terlibat termasuk Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Rustam Effendi meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas demi kepentingan bangsa serta menjaga marwah institusi Polri.

Aktivis Kurnia Tri Royani turut menyampaikan bahwa masa wajib lapor seharusnya dihentikan jika sudah melewati batas 120 hari.

Kurnia Tri Royani berharap pergantian pimpinan Polri membawa angin segar dalam penegakan hukum yang berintegritas di tanah air.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung