Repelita [Jakarta] - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto perihal usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden.
Surat tersebut merupakan kelanjutan dari tulisannya sebelumnya yang bertajuk "Memecat Gibran" dan dinilai memicu gelombang respons dari berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT
Publik menanggapi dengan beragam sikap, mulai dari dukungan, kemarahan, hingga sindiran pedas terhadap gagasan yang dilontarkan Denny.
"Surat saya sebelumnya, 'Memecat Gibran', mendapatkan tanggapan luas. Ada yang setuju, ada yang gusar, ada pula yang buru-buru nyinyir-mencibir," ujar Denny, Minggu (2/8/2026).
Ia menilai reaksi tersebut adalah hal biasa dalam kancah perpolitikan nasional.
"Begitulah politik, yang tersinggung sering lebih cepat bereaksi daripada yang sempat merenung. Karena itu, saya berutang penjelasan: mengapa Gibran perlu dipecat, dan bagaimana pemecatan itu dilakukan," ucapnya.
Menurut Denny, akar persoalan bukan sekadar jabatan, melainkan cacat prosedur sejak Gibran mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Ia menilai proses demokrasi saat itu telah terkontaminasi oleh praktik politik uang dan rekayasa elektoral yang masif.
"Dalam pemilu yang dikorupsi, modal untuk menang bukan lagi kapasitas intelektual dan integritas moral, melainkan bagaimana unggul secara elektoral dengan berbagai cara," tulis Denny.
Ia pun kembali mengangkat kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang dinilainya menjadi pintu masuk bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.
"Putusan MK Nomor 90, putusan dari Paman Usman untuk Ponakan Gibran, adalah cawe-cawe nyata paling merusak dalam sejarah kepemiluan Indonesia," timpalnya.
Tak hanya itu, Denny juga menyoroti dugaan intervensi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Ketua MK Anwar Usman dalam proses tersebut.
Menurutnya, pelanggaran etik dan konstitusi itu cukup kuat untuk dijadikan pijakan hukum memberhentikan Gibran dari jabatannya saat ini.
"Putusan itu meluluhlantakkan wibawa Mahkamah Konstitusi. Maka, memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden bukan hanya perlu, tetapi harus," tegasnya.
Dalam suratnya, Denny juga memaparkan secara rinci mekanisme konstitusional pemberhentian wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut harus dimulai dari pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan memutuskan secara hukum sebelum akhirnya dibawa ke sidang MPR.
"Secara yuridis, prosesnya tidak mudah karena harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945," tulisnya.
Meski berliku secara prosedur, Denny menilai peluang politik untuk menjalankan mekanisme itu tetap terbuka.
Ia menilai koalisi pendukung pemerintahan Prabowo saat ini menguasai hampir seluruh kursi di DPR.
"Kedua, secara politis-matematis, prosesnya justru lebih mudah. Dengan koalisi pendukung pemerintah yang menguasai nyaris seluruh kekuatan di DPR, pendakwaan politik seharusnya dapat lolos mulus," imbuhnya.
Denny juga menduga PDIP yang berada di luar koalisi akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemakzulan tersebut.
"PDI Perjuangan yang secara resmi menyatakan bukan partai koalisi, saya duga akan mendukung penuh pemakzulan Gibran bin Jokowi, sang londo ireng bagi partai banteng hitam bermoncong putih," kuncinya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo maupun Wakil Presiden Gibran terkait surat terbuka yang dilayangkan Denny Indrayana tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok