Repelita [Jakarta] - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, terkait kasus dugaan gratifikasi perizinan pertambangan di Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan saksi yang merupakan anak buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/6/2026), untuk mendalami keterlibatan tersangka korporasi.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus menelusuri data produksi emas hitam dari perusahaan-perusahaan yang diduga terseret dalam pusaran kasus mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
“Penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batubara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (16/6/2026).
Keterangan saksi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang seharusnya disetorkan oleh pihak perusahaan terkait aktivitas pertambangan mereka.
“Kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batubara tersebut, karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” pungkas Budi.
Perkara ini berakar dari penyidikan panjang KPK terhadap Rita Widyasari yang sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek perizinan daerah.
KPK saat ini terus mengembangkan kasus tersebut ke ranah tindak pidana pencucian uang, di mana terdapat dugaan aliran dana dari kompensasi izin pertambangan kepada sejumlah pihak.
Penyidikan juga telah menetapkan tiga korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka yang diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi.
Meski Rita Widyasari telah bebas dari lembaga pemasyarakatan sejak Agustus tahun lalu, proses hukum atas dugaan pencucian uang dalam perkara perizinan ini dipastikan masih berlanjut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok