Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Admin Akun Satire The Kerupuk Jadi Tersangka UU ITE, Icad Kini Wajib Lapor Usai Dibebaskan

Repelita.id

17 July 2026 07:22 WIB

[VIRAL] Admin Akun Satire The Kerupuk Jadi Tersangka UU ITE, Icad Kini Wajib Lapor Usai Dibebaskan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Admin akun parodi The Kerupuk, Risyad atau akrab disapa Icad, kini tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Ia dipersangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, meski saat ini telah dibebaskan dengan status wajib lapor.

ADVERTISEMENT

Akun dengan nama pengguna @TheKerupuk di platform X tersebut dikenal luas oleh publik sebagai media hiburan yang menyajikan konten satir dan komedi.

Dalam profilnya, akun ini menuliskan slogan "kadang berita boongan, kadang berita benaran," sebagai penanda bahwa konten yang diunggah adalah parodi.

Unggahan akun tersebut biasanya berupa hasil suntingan gambar atau meme yang mengomentari fenomena sosial, tren di internet, hingga isu politik dengan gaya jenaka.

LBH Jakarta melalui akun Thread resminya https://www.threads.net/@lbh_jakarta membeberkan kronologi penangkapan Icad yang dinilai penuh tekanan.

Icad bersama istrinya sempat mengalami intimidasi oleh sejumlah orang tidak dikenal sebelum akhirnya dibawa oleh anggota kepolisian pada Senin malam, 14 Juli 2026.

Pihak LBH Jakarta menyoroti prosedur penangkapan tersebut, termasuk tindakan polisi yang tetap memasuki kamar kos meski sudah mendapat penolakan dari istri Icad.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota, status hukum Icad ditingkatkan menjadi tersangka pada Selasa, 15 Juli 2026, atas laporan terkait UU ITE.

Icad akhirnya diizinkan keluar dari tahanan pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan lebih lanjut.

Meski telah bebas, Icad tetap diwajibkan menjalani wajib lapor dan proses hukum terkait dugaan pidana tersebut masih terus berjalan.

"Saya berharap publik tetap mengawal proses hukum ini agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap ekspresi, komedi, dan satire," ujar Icad saat keluar dari Polres Metro Tangerang Kota.

Kasus ini kini mendapat sorotan dari organisasi masyarakat sipil yang menilai tindakan hukum terhadap Icad sebagai ancaman bagi kebebasan berekspresi di ruang digital. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung