Repelita Jakarta - Rencana pengadaan perangkat LED oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian publik setelah nilai paket yang beredar disebut mencapai sekitar Rp535,3 miliar.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah akun Instagram @perspektiv.idn mengunggah persoalan itu pada Kamis, 3 September 2026, dengan mencantumkan sejumlah paket pengadaan yang dikaitkan dengan BGN.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan tersebut, nilai pengadaan LED kemudian dibandingkan dengan kisaran harga Rp480 miliar untuk sebuah pesawat pemadam kebakaran, sehingga memunculkan perdebatan mengenai arah penggunaan anggaran negara.
"Harga LED BGN Rp535,3 miliar, harga pesawat pemadam kebakaran Rp480 miliar," tulis postingan tersebut.
Perbandingan itu turut dikaitkan dengan kebutuhan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya ketika kebutuhan terhadap dukungan pemadaman dari udara kembali mendapat perhatian.
Meski demikian, angka Rp535,3 miliar yang beredar dalam unggahan tersebut belum dapat langsung dianggap sebagai bukti pemborosan maupun penyimpangan anggaran BGN karena rincian dan tujuan pengadaan masih membutuhkan verifikasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, paket pengadaan LED tersebut disebut tersebar pada sejumlah penyedia dengan nilai yang berbeda-beda dan jika seluruh angka dalam unggahan dijumlahkan mencapai sekitar Rp535,3 miliar.
Nama Tiga Bersaudara Nusantara disebut memperoleh paket dengan nilai sekitar Rp73,9 miliar, sedangkan Nusa Persada Khatulistiwa tercantum sekitar Rp73,8 miliar dan Makmur Sumber Redjeki sekitar Rp73,9 miliar.
Selanjutnya, Rthree Global Persada disebut mendapatkan paket sekitar Rp73,7 miliar, Maju Negeri Perkasa sekitar Rp73,6 miliar, serta Intan Paulima sekitar Rp73,6 miliar.
Dua penyedia lainnya yang disebut dalam informasi tersebut yakni Gema Patriot Nusantara dengan nilai sekitar Rp46,3 miliar dan Karya Pendidikan Bangsa sekitar Rp46,2 miliar.
Sementara Point Pass Solusi tercantum memperoleh paket dengan nilai jauh lebih kecil, yakni sekitar Rp276 juta, sehingga keseluruhan angka yang beredar berada di kisaran Rp535,3 miliar.
Besarnya nilai tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan sebenarnya dari perangkat LED yang masuk dalam rencana belanja BGN, termasuk lokasi penggunaan dan kaitannya dengan kegiatan operasional.
Sebagai lembaga yang menangani penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG), BGN memang memerlukan berbagai sarana, prasarana, serta perlengkapan untuk menunjang aktivitas kelembagaan dan pelayanan.
Namun, pertanyaan publik berfokus pada apakah perangkat LED tersebut diperuntukkan bagi kantor BGN, fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau kebutuhan lain yang berhubungan dengan operasional lembaga.
Hal itu menjadi penting karena keberadaan sebuah belanja dalam anggaran BGN tidak secara otomatis berarti seluruh pengeluaran tersebut merupakan biaya yang secara langsung digunakan untuk penyediaan makanan dalam program MBG.
Perbandingan dengan pesawat pemadam kebakaran juga perlu ditempatkan secara hati-hati karena kedua jenis barang tersebut memiliki fungsi, spesifikasi, kebutuhan operasional, serta mekanisme pengadaan yang berbeda.
Nilai sekitar Rp480 miliar untuk pesawat pemadam kebakaran pun tidak bisa dilepaskan dari jenis pesawat, kapasitas, teknologi, spesifikasi teknis, serta komponen biaya yang menyertai pembeliannya.
Meski begitu, perbandingan tersebut tetap memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana masyarakat menilai prioritas belanja pemerintah ketika kebutuhan penanganan karhutla masih menjadi perhatian.
Indonesia sendiri dalam penanganan karhutla diketahui menggunakan dukungan pemadaman udara, termasuk melalui pesawat yang pengadaannya dapat dilakukan dengan berbagai skema sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Di tengah perdebatan mengenai LED tersebut, BGN sebelumnya juga sempat mendapat sorotan terkait sejumlah pengadaan barang untuk mendukung pelaksanaan program MBG, salah satunya kendaraan berupa motor listrik.
Pengadaan motor listrik itu kemudian ikut masuk dalam perkara yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola MBG, sehingga pembahasan mengenai belanja BGN menjadi semakin mendapat perhatian publik.
Dalam penjelasan BGN, pengadaan motor listrik sebenarnya telah direncanakan melalui anggaran 2025 untuk menunjang operasional MBG, terutama kebutuhan mobilitas Kepala SPPG.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan penjelasan tersebut ketika mengikuti rapat bersama Komisi IX DPR pada Juli 2026 yang membahas persoalan pengadaan dan penggunaan anggaran lembaga.
Agustina juga menjelaskan adanya pembayaran terakhir untuk pengadaan motor listrik pada 2026 yang nilainya mencapai Rp243,9 miliar.
"Uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di tahun 2025," kata Agustina.
Menurut penjelasan BGN, rencana awal pengadaan kendaraan tersebut mencapai 25.644 unit, tetapi penyedia hanya dapat menyelesaikan 21.801 unit atau sekitar 85,01 persen dari jumlah yang direncanakan.
"Itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu," ungkap Agustiar.
Penjelasan tersebut menggambarkan bahwa persoalan pengadaan di lingkungan BGN sebelumnya telah menjadi bahan pemeriksaan dan perdebatan, terutama terkait nilai belanja, pembayaran uang muka, serta tingkat realisasi barang yang diterima.
"Jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 Rp243,9 miliar," tandasnya.
Dengan munculnya kembali informasi mengenai pengadaan LED senilai sekitar Rp535,3 miliar, perhatian publik kini tertuju pada rincian paket, tujuan penggunaan, dasar kebutuhan, mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban anggarannya.
Sampai terdapat penjelasan resmi dan dokumen yang dapat diverifikasi, angka serta rincian pengadaan LED yang beredar di media sosial tetap perlu dipandang sebagai informasi yang masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, bukan sebagai bukti telah terjadi penyimpangan.
Transparansi mengenai tujuan pengadaan dan dasar perhitungannya menjadi penting agar masyarakat dapat menilai apakah belanja tersebut benar-benar diperlukan serta memiliki hubungan yang jelas dengan kebutuhan operasional BGN dan pelaksanaan MBG.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok