Repelita Jakarta - Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, mempertanyakan rencana penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi untuk tahun anggaran 2027 yang disebut mencapai sekitar 70 persen.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun @corongnetizenindonesia pada 3 Oktober 2026, yang memuat persoalan terkait proyeksi penerimaan DBH migas Kabupaten Siak.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan tersebut disebutkan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 mengenai rancangan alokasi DBH migas untuk daerah penghasil.
Berdasarkan informasi dalam unggahan itu, penerimaan DBH migas Siak untuk 2027 diproyeksikan berada di kisaran Rp40 miliar, atau mengalami penurunan sekitar 70 persen dibandingkan penerimaan sebelumnya.
Nilai tersebut menjadi perhatian karena penerimaan DBH migas Kabupaten Siak pada periode sebelumnya disebut pernah mendekati Rp400 miliar.
Bupati Siak Afni Zulkifli kemudian mempertanyakan dasar yang digunakan dalam menentukan besaran alokasi DBH migas tersebut, terutama karena terdapat perbedaan cukup besar dengan penerimaan pada periode sebelumnya.
Afni juga meminta Kementerian Keuangan menjelaskan secara terbuka formula perhitungan serta data yang menjadi dasar penetapan alokasi DBH bagi Kabupaten Siak.
Permintaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk mengetahui secara jelas mekanisme penghitungan DBH, termasuk faktor yang memengaruhi perubahan nilai penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi.
Persoalan tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah daerah penghasil migas karena perubahan alokasi DBH dapat berpengaruh terhadap perencanaan serta kemampuan pembiayaan program pembangunan daerah.
Dalam unggahan akun tersebut, masyarakat juga diajak mencermati apakah pemerintah pusat perlu membuka secara rinci formula perhitungan DBH kepada daerah penghasil agar dasar penetapan alokasi dapat diketahui secara jelas dan transparan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads