Berita, Hukum, Nasional

[VIRAL] Denny Indra Yana Bagikan Dokument π—•π—¨π—žπ—§π—œ-π—•π—¨π—žπ—§π—œ yang dihadirkan KPU, Bawaslu, dan Militan Gibran di sidang MK?

Repelita.id

27 September 2026 20:29 WIB

[VIRAL] Denny Indra Yana Bagikan Dokument π—•π—¨π—žπ—§π—œ-π—•π—¨π—žπ—§π—œ yang dihadirkan KPU, Bawaslu, dan Militan Gibran di sidang MK?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menyoroti dokumen yang berkaitan dengan perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi melalui unggahan Threads pada 26 September 2026.

Denny menyoroti alat bukti yang disebut diajukan KPU, Bawaslu, serta pihak terkait dalam perkara tersebut, khususnya yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahannya, Denny menyatakan, β€œTidak ada SATUPUN bukti tamat pendidikan SMA/sederajat Gibran yang dihadirkan Para Pihak tersebut. Memang terbukti: tidak ada barang itu. β˜ΊοΈβ€

Ia juga membagikan daftar alat bukti yang menurutnya menjadi dasar untuk melihat dokumen apa saja yang telah diajukan para pihak dalam persidangan.

Pada unggahan lainnya, Denny mempertanyakan keberadaan bukti mengenai penerapan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Denny menuliskan, β€œTidak ada bukti SATUPUN, kapan dan oleh siapa pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19 tahun 2023 yang meng-Gibran diselundupkan.”

Ia kemudian menambahkan, β€œLebih jelas, lihat Daftar Alat Bukti Para Pihak tersebut.”

Denny menutup unggahan tersebut dengan kalimat, β€œSalam Integritas!”

Unggahan itu kemudian mendapat sejumlah respons dari pengguna Threads, termasuk komentar yang menyerang pribadi Denny Indrayana.

Salah satu akun, @jokowi_tegak_lurus, menulis, β€œ@gibran_rakabuming Wakil Presiden RI Sedangkan elo @dennyindrayana maling uang rakyat πŸ˜‚πŸ€£πŸ˜‚πŸ€£πŸ˜‚πŸ€£πŸ˜‚πŸ€£ Ndak level Wakil Presiden RI tanggapi maling”

Pernyataan Denny tersebut merupakan pandangan dan penilaiannya terhadap alat bukti dalam perkara yang dibahas, sehingga keberadaan serta relevansi setiap dokumen tetap perlu dilihat berdasarkan berkas resmi persidangan dan penilaian Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung