Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Direksi Bank Mandiri dan Komisaris Digugat PT TSI Rp124,4 Miliar Akibat Cek Bodong Medan

Repelita.id

25 August 2026 00:26 WIB

[VIRAL]  Direksi Bank Mandiri dan Komisaris Digugat PT TSI Rp124,4 Miliar Akibat Cek Bodong Medan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus kebobolan dana bernilai fantastis di lingkungan perbankan pelat merah kini berbuntut panjang hingga ke ranah hukum.

Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota menjadi sorotan atas dugaan kebobolan dana sebesar Rp124,4 miliar milik PT TSI yang dicairkan menggunakan 54 lembar cek.

ADVERTISEMENT

Akun Threads @nenkmonica1985 membeberkan kronologi sengketa tersebut melalui serangkaian unggahan pada 24 Agustus 2026.

"SEKELAS BANK MANDIRI KEBOBOLAN RP. 124,4 MILIAR CUMA PAKAI 54 LEMBAR CEK BODONG Gila! Bank sekelas Mandiri kebobolan Rp124,4 Miliar cuma pakai 54 lembar cek bodong?! SOP bank BUMN raksasa ini lagi ngelawak atau gimana sih? Mari kita bedah kasus PT TSI yang berani banget gugat tanggung renteng sampai ke jajaran Direksi & Komisarisnya!" tulis akun @nenkmonica1985.

Penarikan dana Kredit Modal Kerja tersebut dilaporkan terjadi pada kurun waktu 29 September hingga 23 Oktober 2025 tanpa sepengetahuan manajemen resmi.

"Kejadiannya di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota antara 29 Sept sampai 23 Okt 2025. Duit fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT TSI ludes ditarik. Kocaknya, Direksi PT TSI yang sah nggak pernah nyuruh, nyetujuin, apalagi nikmatin duitnya sepeser pun!" tulis akun @nenkmonica1985.

Dugaan pemalsuan dokumen penarikan tersebut diperkuat oleh hasil penanganan perkara di tingkat pengadilan negeri.

"Buktinya udah valid lewat putusan pidana pengadilan (No. 580/Pid.B/2026/PN Mdn). Uji Laboratorium Kriminalistik ngebuktiin kalau tanda tangan Dirut PT TSI di 54 cek itu beda jauh alias PALSU! Kuasa hukum TSI, Dr. David Tobing, langsung buka bobroknya penerapan SOP Bank Mandiri di sidang." tulis akun @nenkmonica1985.

Rangkaian kekeliruan prosedur operasional di lapangan diungkap secara terperinci dalam persidangan pidana tersebut.

"Ini daftar kelalaian bank yang terungkap di pengadilan: * Yang narik duit terbukti TIDAK PUNYA surat kuasa dari Dirut PT TSI. * Pihak bank bisa-bisanya abai dan nggak ngecek spesimen tanda tangan dengan bener. * Narik duit ratusan miliar berkali-kali, tapi nggak ada satupun yang inisiatif konfirmasi ke Direktur PT TSI. Asli kacau!" tulis akun @nenkmonica1985.

Penyimpangan mekanisme pencairan dana kredit menjadi poin krusial yang disorot oleh pihak penggugat.

"* Makin aneh karena uangnya ditarik secara TUNAI dan disetor ke pihak antah-berantah yang nggak ada hubungannya sama PT TSI. * Padahal SOP perbankan itu jelas: pencairan fasilitas kredit wajib dipindahbukukan ke rekening debitur! Ini sih fiks kebobolan parah akibat pelanggaran SOP." tulis akun @nenkmonica1985.

Atas kerugian yang dialami, PT TSI mengambil langkah gugatan perdata secara meluas terhadap jajaran pimpinan perbankan.

"Nggak terima dizalimi, PT TSI ngelawan lewat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Gak tanggung-tanggung, 30 pihak digugat! Ini termasuk SELURUH Direksi & Dewan Komisaris Bank Mandiri. Mereka dituntut karena dinilai gagal total ngawasin manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bank." tulis akun @nenkmonica1985.

Pengembalian hak serta pemulihan rekam jejak keuangan kini menjadi tuntutan utama dari perusahaan terdampak.

"Sekarang PT TSI nuntut transaksi dibatalin, uang bunga Rp288,2 juta dibalikin, dan yang paling penting: status SLIK OJK (dulu BI Checking) mereka dipulihin dari macet (Kolektibilitas 4) jadi lancar (Kolektibilitas 1). Ini krusial banget buat nyelamatin nasib ribuan karyawan perusahaan. Dinamika hukum di sektor perbankan seperti ini selalu menarik untuk dikawal." tulis akun @nenkmonica1985.

Persoalan tanggung jawab manajemen internal bank pun turut dilempar menjadi bahan diskusi publik.

"Kalau menurut kalian, masuk akal nggak sih jajaran direksi dan komisaris bank ikut nanggung ganti rugi kalau anak buahnya yang teledor di lapangan?" tulis akun @nenkmonica1985.

Hingga kini proses persidangan perdata masih terus berjalan dan menunggu keputusan majelis hakim terkait pertanggungjawaban para tergugat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung