Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Hasyim Asy’ari Akui KPU Tak Verifikasi Kampus dan Ijazah Gibran Saat Pendaftaran Cawapres

Repelita.id

02 October 2026 14:42 WIB

[VIRAL] Hasyim Asy’ari Akui KPU Tak Verifikasi Kampus dan Ijazah Gibran Saat Pendaftaran Cawapres
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani kepada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kembali menjadi sorotan dalam sidang perkara terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan akun Threads @zulhilmi.yahya pada 2 Oktober 2026, dengan mengunggah potongan peristiwa persidangan yang berlangsung di MK.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan bahwa kalimat Arsul Sani ditujukan kepada Hasyim Asy’ari ketika mantan Ketua KPU itu memberikan keterangan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang digunakan saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut unggahan tersebut, Hasyim dinilai memberikan jawaban yang berputar ketika hakim menanyakan status dokumen pendidikan Gibran yang diserahkan kepada KPU sebagai salah satu persyaratan pencalonan.

Hasyim kemudian mengakui bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran ketika proses pendaftaran berlangsung.

Dalam keterangan resminya di persidangan, Hasyim menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen atau adanya laporan dari masyarakat.

“Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat. Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” tutur Hasyim dalam sidang 1 Oktober 2026.

Sidang tersebut merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Gibran.

MK mencatat Hasyim hadir sebagai saksi yang dihadirkan KPU dalam sidang dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Sementara itu, Arsul Sani sebelumnya juga telah meminta penjelasan mengenai dokumen apa saja yang diverifikasi KPU dalam menetapkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Arsul mempertanyakan apakah pemeriksaan hanya dilakukan terhadap surat keterangan penyetaraan atau mencakup seluruh dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan.

Dalam sidang yang sama, Hasyim membantah adanya niat untuk meloloskan atau memudahkan seseorang melalui ketentuan administrasi pencalonan.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim.

Unggahan @zulhilmi.yahya tersebut kemudian mendapat beragam tanggapan dari pengguna Threads, termasuk komentar yang menyoroti proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran serta peran Hasyim saat menjabat sebagai Ketua KPU.

Perdebatan di media sosial itu muncul bersamaan dengan perhatian publik terhadap keterangan Hasyim dalam persidangan yang membahas proses administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sehingga berbagai dalil, keterangan saksi, dan bukti yang disampaikan para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung