Repelita [Jakarta] - Jagat maya tengah dihebohkan oleh tayangan rekaman amatir mengenai pendirian struktur pesta pernikahan milik seorang pejabat tingkat desa di kawasan Banyuwangi yang memblokir akses sirkulasi kendaraan publik.
Fasilitas pesta tersebut dipasang melintang di atas jalur transportasi strategis hingga memicu gelombang protes dari para pengendara yang melintas.
ADVERTISEMENT
Lokasi kejadian tersebut diketahui berada di wilayah Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan visualisasi yang tersebar luas, dekorasi penutup berbahan kain putih itu memakan hampir seluruh lajur kendaraan sehingga memacetkan pergerakan transportasi roda dua maupun roda empat.
Pesta berskala besar tersebut ditengarai diselenggarakan secara pribadi oleh sang kepala desa setempat untuk kepentingan keluarganya.
Dokumentasi keluhan masyarakat yang terganggu akibat penutupan jalur utama ini pun seketika bertransformasi menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan publik.
Melalui rekaman suara yang beredar, seorang warga mengekspresikan rasa kecewanya secara langsung saat terhambat di lokasi tersebut.
"Menyusahkan pak, pak, kok jalannya dipakai semua," kata perekam tersebut.
Sembari mengarahkan kamera ke arah pemblokiran jalan, sang pengendara menyayangkan sikap egois yang mengorbankan kepentingan umum demi kelancaran agenda personal.
Unggahan kritikan tersebut dalam waktu singkat langsung mendulang beragam respons serta sentimen negatif dari komunitas warganet.
Merespons polemik yang berkembang, Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy mengonfirmasi perihal adanya agenda resepsi yang menuai polemik di masyarakat itu.
Kendati demikian, perwira pertama kepolisian tersebut menegaskan bahwa jajarannya sama sekali tidak menerbitkan surat rekomendasi maupun izin keramaian bagi pemasangan dekorasi di area jalan raya.
Aparat penegak hukum menilai pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan yang berpotensi menghambat kelancaran sirkulasi lalu lintas sama sekali tidak dapat dibenarkan.
"Karena dapat mengganggu mobilitas kendaraan atau pengguna jalan," tandasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok