Repelita Jakarta - Koalisi aktivis hak asasi manusia berskala internasional secara resmi meminta komunitas global membawa Presiden Republik Indonesia ke mahkamah internasional.
Desakan itu sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat serta bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
ADVERTISEMENT
Para aktivis dalam pernyataan yang sama juga menyuarakan hak penentuan nasib sendiri atau self determination bagi wilayah Aceh dan Papua.
Pernyataan global yang dirilis pada 1 November 2026 itu menandai kenaikan eskalasi tuntutan internasional terhadap dinamika politik dan kemanusiaan di Indonesia.
Isu yang digabungkan mencakup keadilan hukum, lingkungan hidup, serta hak kedaulatan wilayah.
Tuntutan penentuan nasib sendiri untuk Aceh dan Papua ini berbeda dari desakan sebelumnya yang hanya berfokus pada penegakan hukum.
Rilis terbaru dari koalisi lembaga swadaya masyarakat internasional tersebut secara tegas meminta badan-badan dunia mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Aceh dan Papua.
Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @acehnews6.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
@acehnews6 ♬ suara asli - ALI BABA NEWS