Repelita Jakarta - Pembahasan mengenai kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden kembali mencuat ke publik setelah dipaparkan kembali oleh mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Sorotan hukum ini mengulas kembali jalannya proses pendaftaran perkara serta kejanggalan prosedur teknis dalam pengambilan keputusan judicial review tersebut.
ADVERTISEMENT
Ulasan yang membeberkan dinamika penanganan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diunggah oleh akun Threads @moncongputih.official pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Melalui narasi dalam unggahannya, akun tersebut memaparkan kejanggalan pemrosesan berkas perkara hingga keputusan akhir majelis hakim.
"Prof Mahfud MD membongkar borok Putusan MK No. 90/2023. Perkara yang sudah dicabut pada Jumat dihidupkan lagi pada Sabtu malam, hari libur, dan Ketua MK Anwar Usman hadir di kantor MK hari itu. Empat hakim yang menolak dibuat kalah dengan menggabungkan dua pendapat yang berbeda. Hasilnya, pintu terbuka untuk Gibran, keponakan sang Ketua MK. MKMK memvonis Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari kursi Ketua MK. Hakimnya dihukum, putusannya tetap dipakai." tulis akun @moncongputih.official.
Unggahan narasi kronologi putusan hukum tersebut langsung memancing respons tegas dari warganet di kolom tanggapan.
Sikap mengecam terhadap integritas para penegak hukum dilontarkan oleh pemilik akun @edwardzamrud mengakhiri silang pendapat warga netizen.
"Laknatullah untuk hakim yang tak amanah...siapapun hakimnya." tulis akun @edwardzamrud.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads