Repelita [Jakarta] - Wacana penerbitan instrumen Patriot Bond dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset memicu gelombang kritik serta kekhawatiran dari masyarakat luas.
Masyarakat khawatir skema keuangan tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi untuk mengamankan harta kekayaan mereka dari jangkauan hukum.
ADVERTISEMENT
Sikap kritis serta keraguan terhadap kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan oleh akun @aley7988
melalui unggahan di media sosial.
Masih percaya sama para bajingan itu? Mereka jelas harus dibubarkan!
Jangan sampai hasil demo kemarin sia-sia karena ada "patrion bond"
sorotan
Saya tetap post keberanda kalian agar kalian tau dan paham walau kalian tak suka dan tak peduli
Unggahan tersebut langsung memicu sorotan serta beragam tanggapan tajam dari para pengguna media sosial di kolom komentar.
Pandangan mengenai potensi penindakan terhadap pejabat yang membeli instrumen tersebut disampaikan oleh akun @ani.lestari.505960
dalam tanggapannya.
berarti jika Ada yg beli berarti kelihata orangnya gampang di tangkap,dpr ,atau pejabat lainnya yg beli patriot bond ,berarti bukti itu orang koruptor tinggal tangkapin aja
klau emang sm Sama jujur
Sementara itu, kesadaran publik untuk mengawal target pengesahan aturan hukum disuarakan oleh akun @zero.ai.official
secara terbuka.
Apakah rakyat berani Nepalkan DPR jika UU perampasan aset tidak terealisasi pada 15 Des 26. Atau rakyat hanya diam.
Atau hanya berani sama maling ayam maling ubi maling motor tapi kalah sama maling uang rakyat yang bisa buat kesejahteraan rakyat.
Kalian berani lawan penjajah tapi tidak berani sama Londo Ireng.
Dugaan mengenai celah pengamanan aset bagi para pelanggar hukum turut diungkapkan oleh akun @ahmad.muharom.14473
di kolom komentar.
Jika UU Perampasan Aset disahkan, maka saat ini rakyat sedang dipermainkan oleh para bajingan. Karena setelah mereka melakukan korupsi secepat kilat mereka membeli Patriot Bonds. Percuma rek,,kita berdarah-darah saat uni. Mereka sudah mempersiapkan skemanya.
Usulan tegas terkait pembubaran badan pengelola investasi guna memaksimalkan penegakan hukum disampaikan oleh akun @ranny_hc88
dalam pandangannya.
Apakah. Tidak Sebaiknya DANANTARA. Di BUBARIN. aja... ? supaya. Implementasi UU Perampasan Aset bisa Berjalan MAXIMAL.
Kecurigaan mengenai rentang waktu pengesahan yang dinilai memberi kesempatan bagi para koruptor juga ditambahkan oleh akun @sangbintang786
secara lugas.
15 desember koruptor sdh cukup waktu untuk menyelamatkan harta bendanya hasil korupsi ngerampok negara dari perampasan aset.
Siasat para perampok negara!!!
Dinamika opini publik yang berkembang di media sosial ini mencerminkan tingginya desakan masyarakat agar pemerintah dan parlemen benar-benar berkomitmen dalam memberantas korupsi secara transparan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads