Repelita Jakarta - Perdebatan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali muncul di media sosial setelah akun Threads @irz_mahasa mengunggah pandangan mengenai kewajiban pajak atas tanah dan rumah milik masyarakat pada 29 September 2026.
Dalam unggahan tersebut, @irz_mahasa mempertanyakan hubungan antara kewajiban membayar PBB setiap tahun dengan manfaat pelayanan publik yang diterima masyarakat setelah memenuhi berbagai kewajiban perpajakan.
ADVERTISEMENT
“PBB : PAJAK ATAS TANAH DAN RUMAH MILIK RAKYAT? Kalau negara terus membutuhkan pajak dari rakyat, maka pertanyaan berikutnya juga layak diajukan: ketika rakyat sudah membayar PBB, pajak penghasilan, pajak konsumsi, dan berbagai pungutan lainnya, seberapa besar manfaat pelayanan publik yang benar-benar kembali kepada mereka?”
“Kalau rumah sendiri masih harus dibayar pajaknya setiap tahun, sebenarnya rakyat sedang memiliki rumah—atau hanya memiliki kewajiban untuk terus membayarnya?”
Pertanyaan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pengguna Threads lainnya yang ikut membahas status kepemilikan tanah dan rumah ketika pemilik masih memiliki kewajiban membayar pajak secara berkala.
Akun @denia822025, yang diketahui memberikan tanda suka pada unggahan awal, menyampaikan tanggapannya dengan mempertanyakan apakah kondisi tersebut membuat kepemilikan rumah dan tanah terasa seperti bentuk sewa tahunan.
“Betul, dg punya rumah atau tanah sendiri tp tiap tahun masih harus bayar pajak, sebenarnya itu sewa atau punya sendiri? Kenapa milik sendiri seperti sewa yg tiap thn hrs byr pajak? Aneh.”
Diskusi tersebut juga mendapat respons dari akun @gendroow yang menuliskan komentar singkat sebagai tambahan terhadap pembahasan yang sedang berlangsung.
“Nich gua tambahin...”
Unggahan @irz_mahasa pada dasarnya mengangkat pertanyaan mengenai persepsi masyarakat terhadap kewajiban PBB, khususnya ketika kepemilikan tanah atau rumah tetap disertai kewajiban pembayaran pajak setiap tahun.
Pembahasan di kolom respons kemudian berkembang pada pertanyaan mengenai hubungan antara hak kepemilikan aset dengan kewajiban perpajakan yang melekat selama aset tersebut memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
Percakapan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan di kalangan pengguna media sosial mengenai cara memahami PBB, terutama dari sisi kepemilikan dan kewajiban membayar pajak secara berkala.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads