Repelita Jakarta - Pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung (MA) memicu diskusi hangat di media sosial.
ADVERTISEMENT
Salah satunya datang dari akun Threads @maroef_irfhany yang menyoroti argumen dari pihak pembela Gibran dalam menyikapi putusan hukum tertinggi tersebut.
Informasi mengenai perdebatan ini diunggah oleh akun @maroef_irfhany pada hari Minggu, 1 November 2026.
Dalam unggahannya, pemilik akun menyatakan pandangannya mengenai upaya pembelaan yang dinilai mengabaikan logika sehat demi mencari pembenaran atas status administrasi sang Wapres.
Akun @maroef_irfhany menuliskan kritiknya terhadap pernyataan dari Ade Darmawan yang mencoba membandingkan kasus hilangnya dokumen akibat musibah dengan pembatalan hukum.
"Terpantau Suket dibatalkan MA para pembelanya sibuk mencarikan Gibran pegangan sekenanya, menabrak logika akal sehat, bayangkan Ade Darmawan menyamakan pembatan suket itu dg mengandaikan KPU kebakaran, semua dokumen habis terbakar apakah otomatis para Kepala Daerah terpilih juga batal ?." tulis akun tersebut.
Unggahan itu juga menceritakan bagaimana penggugat perkara, Muhammad Subhan Palal, merespons pertanyaan konyol mengenai kemungkinan mencetak ulang dokumen yang telah dibatalkan oleh pengadilan.
"Mendengar pertanyaan konyol itu Pak Muhammad Subhan Palal hanya balas senyum, masih sabar mau melayani. Tidak sampai di situ Ade melanjutkan dg pertanyaan : " Kalau suket dibatalkan, bikin lagi aja, bisa kan ?"" lanjutnya.
Pemilik akun kemudian memberikan perumpamaan analogi pernikahan untuk menjelaskan bahwa pembatalan dokumen oleh MA terjadi karena adanya cacat syarat hukum sejak awal, bukan karena kehilangan fisik.
"Coba tanya balik ke Ade, kalau buku nikah dia kebakaran, apakah pernikahan automatis ikut batal ? Dalam kasus Gibran, ibarat nikah dia tidak memenuhi syarat rukunnya, buku nikah tetap diterbitkan meskipun tidak ada wali, saksi dan tidak ada surat keterangan domisili." tulis @maroef_irfhany.
Ia menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai status jabatan Wapres kini berada di ranah lembaga negara lain, karena MA hanya berwenang menilai keabsahan dokumen administratifnya saja.
"Lalu di kemudian hari pernikahan Gibran digugat dan keputusan MA, buku nikah dibatalkan, dianggap tidak ada. Apakah nikahnya batal? belum, karena MA tidak berwenang membatalkan Nikahnya Gibran, harus dibawa ke DPR/MPR dan ke MK." jelasnya dalam utas tersebut.
Pada bagian akhir unggahan, akun tersebut memberikan sindiran mengenai solusi legal yang harus ditempuh jika ingin mendapatkan dokumen penyetaraan pendidikan yang sah secara hukum di masa depan.
"Apakah buku nikah bisa dicetak ulang ? bisa, tapi Gibran harus ambil Paket C dulu agar memenuhi syarat untuk maju nikah tahun 2029 nanti Bilang sama Ade Darmawan kalau mau cepet dapet Suket lagi, suruh pergi ke Pasar Pramuka" tandas @maroef_irfhany.
Unggahan ini pun langsung mendapat berbagai respons dari pengguna Threads lainnya, salah satunya dari akun @ronadwisusanti yang menyetujui adanya perbedaan mendasar antara dokumen rusak dan dokumen cacat hukum.
Netizen tersebut menuliskan komentarnya secara langsung, "Bedah lah, kalo karena kebakaran suket sah namun menjadi tidak ada karena bencana, bukan suket tidak sah karena cacat administrasi".
Sementara itu, pengguna lain dengan nama akun @sukamdy_sastrasukarya turut menyampaikan kritik senada terhadap argumen para pembela yang dinilai memaksakan logika demi kepentingan politik semata.
"Logika Gogon memang begitu adanya logika akal bulus....daripada tak ada yg diomong ya begitu SALEWANG." tulis akun @sukamdy_sastrasukarya di kolom komentar unggahan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads