Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Pengumuman Akta Kematian Tak Bisa Diwakilkan

Repelita.id

09 April 2026 18:01 WIB

[VIRAL] Pengumuman Akta Kematian Tak Bisa Diwakilkan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sebuah unggahan di platform Threads mendadak viral dan menuai perdebatan luas di kalangan warganet karena menyoroti pengumuman layanan administrasi kependudukan yang dinilai membingungkan.

Akun bernama rizki_amelliyah membagikan foto pengumuman yang menyebutkan bahwa pengurusan sejumlah dokumen penting termasuk akta kematian tidak bisa diwakilkan dan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

“Sumpah ya, birokrasi kita kadang suka di luar nalar. Barusan nemu pengumuman yang bikin mikir keras. Coba deh baca pelan-pelan🤡” tulis pemilik akun dalam unggahannya yang langsung menarik perhatian publik.

Ia kemudian mengutip isi pengumuman tersebut dengan nada heran: “Katanya, untuk pembuatan Akta Kematian, prosesnya TIDAK BISA DIWAKILKAN dan HARUS ORANG YANG BERSANGKUTAN.”

Dalam foto yang dibagikan, tertulis jelas bahwa untuk pembuatan ataupun pengajuan Kartu Keluarga, KTP, Akta Lahir, dan Akta Kematian tidak bisa diwakilkan dan harus orang yang bersangkutan.

Kalimat tersebut sontak memicu kebingungan publik terutama pada bagian akta kematian yang secara logika tidak mungkin diurus langsung oleh orang yang sudah meninggal dunia.

Unggahan itu langsung dibanjiri komentar dan dibagikan ulang ribuan kali oleh warganet yang merasa heran dengan aturan tersebut.

Banyak warganet menyoroti kejanggalan aturan tersebut dengan nada satire dan penuh sindiran tajam terhadap birokrasi.

Pemilik akun bahkan menyindir: “Mohon maaf nih Bapak/Ibu petugas, ini konsepnya gimana? Kita harus sewa jasa dukun atau gimana biar yang bersangkutan bisa datang tanda tangan?”

Komentar-komentar lain juga tak kalah pedas, sebagian menyebut ini sebagai contoh buruknya sosialisasi kebijakan dari pemerintah.

Sementara yang lain menduga ada kesalahan redaksi atau human error dalam pembuatan pengumuman tersebut.

Sejumlah pengguna media sosial mendukung kuat bahwa pengumuman tersebut kemungkinan besar merupakan template umum yang tidak disesuaikan dengan kebutuhan spesifik layanan.

Dalam praktik administrasi kependudukan di Indonesia, akta kematian biasanya diurus oleh keluarga atau ahli waris yang bisa diwakilkan.

Proses pengurusan cukup dengan membawa dokumen pendukung dan sama sekali tidak mengharuskan orang yang sudah meninggal untuk hadir.

Karena itu, frasa yang digunakan dalam pengumuman dianggap tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat luas.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kejelasan informasi dalam pelayanan publik agar tidak menimbulkan multitafsir.

Kesalahan kecil dalam redaksi dapat menimbulkan kebingungan luas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai isi pengumuman yang viral tersebut.

Viralnya pengumuman ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap layanan publik yang diberikan oleh pemerintah.

Transparansi, kejelasan bahasa, dan ketepatan informasi menjadi hal krusial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung