Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Putusan MK Terkait Bukti Dokumen Pendidikan Gibran Memicu Riuh Tuntutan Pemakzulan di Media Sosial

Repelita.id

07 October 2026 00:13 WIB

[VIRAL] Putusan MK Terkait Bukti Dokumen Pendidikan Gibran Memicu Riuh Tuntutan Pemakzulan di Media Sosial
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pembacaan putusan hukum oleh majelis hakim konstitusi mengenai keabsahan berkas administrasi pencalonan wakil presiden memicu ulasan analisis dari masyarakat siber pada tanggal 7 Oktober 2026.

Penafsiran yuridis atas hasil persidangan sengketa tata negara tersebut disampaikan oleh akun @arjayadirja melalui kanal media sosial.

ADVERTISEMENT

Dalam kalimat pembuka unggahannya, ia menuliskan sebuah klaim pembuktian berupa "Secara hukum MK mengakui Gibran tidak punya ijazah SLTA dan tidak lulus SLTA, artinya apa yg disampaikan Prof Denny DKK kalo Gibran tidak lulus dan tidak punya ijazah SLTA secara hukum terbukti benar."

Ia juga memberikan sindiran tajam mengenai opsi administratif yang harus ditempuh sang tokoh apabila ingin kembali berkompetisi dalam pemilu mendatang.

Narasi bernada satire dari pemilik akun tersebut berlanjut dengan menulis "Jadi kalo Gibran mau maju capres 2029 dia hrs ambil dulu paket C atau peraturan KPU nya diubah lagi bahwa lulusan PAUD bisa daptar jadi capres atau cawapres."

Ia mengakhiri opini pribadinya di ruang siber dengan menyematkan kekecewaan berupa kalimat pendek.

Cuitan penutup dari sang pemilik akun tersebut berbunyi "Hanya di negeri ini ada wapres tidak lulus SLTA."

Sontak saja, tulisan terbuka tersebut memicu perbincangan riuh dari para pengguna platform digital lainnya di kolom komentar.

Reaksi kekecewaan kolektif atas situasi politik dinasti disampaikan secara singkat oleh akun @nenz_ozie.

Warganet tersebut meninggalkan komentar emosional dengan menulis "hancur bpk anak merusak".

Sementara itu, akun @haristarafat ikut menyuarakan keheranannya atas jalannya roda pemerintahan saat ini.

Netizen tersebut mengekspresikan pendapat singkatnya dengan mengetik "Ada aja kelakuannya,.".

Perbincangan mengenai langkah hukum lanjutan di tingkat parlemen disuarakan secara radikal oleh akun @fufufafa_tolol.

Masyarakat siber tersebut menuntut adanya tindakan pendakwaan dengan menulis "NO OTHER WORD >>> Pemakzulan (impeachment) adalah proses konstitusional berupa pendakwaan atau usul pemberhentian pejabat negara, seperti Presiden atau Wakil Presiden, dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung