Repelita Jakarta - Aktivis Muhammad Said Didu mengungkap adanya temuan mengejutkan mengenai ketua umum partai politik yang melarang keras jajarannya merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Informasi penting tersebut disampaikan langsung oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu saat memberikan keterangan resmi pada Sabtu 17 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
"Ada Ketua Umum Parpol yang marahin salah satu pimpinan partainya yang ingin melaksanakan putusan MK terkait kasus Gibran," kata Said Didu.
Dalam penjelasannya, sosok aktivis tersebut membeberkan bahwa pimpinan partai politik tersebut secara terbuka menyatakan komitmennya untuk terus memberikan dukungan penuh kepada keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Ketua Umum tersebut (informasinya) menyatakan dengan tegas bahwa beliau selalu bersama Jokowi dan dinastinya," ungkap mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut.
Isu sensitif mengenai manuver politik pimpinan partai tersebut mencuat luas di tengah panasnya perdebatan publik terkait tindak lanjut putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi.
Meskipun membeberkan fakta intervensi internal tersebut, Said Didu enggan merinci secara rinci nama ketua umum parpol maupun jajaran pimpinan yang menjadi sasaran amarah tersebut.
Ditinjau dari aspek hukum ketatanegaraan, mekanisme pemberhentian jabatan presiden maupun wakil presiden di tengah masa jabatan telah diatur secara ketat pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan hanya dapat diproses apabila pejabat negara terbukti melakukan pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Prosedur pemakzulan pejabat negara wajib menempuh alur konstitusional yang melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR RI, Mahkamah Konstitusi, serta MPR RI.
DPR RI memegang wewenang untuk mengajukan usulan pemberhentian setelah mendapat persetujuan sah melalui forum sidang paripurna sesuai petunjuk Pasal 7B UUD 1945.
Apabila usulan tersebut disetujui, DPR wajib meneruskan berkas perkara ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan persidangan pembuktian materiil atas dugaan pelanggaran.
Jika pihak Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya pelanggaran hukum, DPR selanjutnya meneruskan dokumen rekomendasi kepada MPR untuk diambil keputusan akhir dalam sidang paripurna.
Oleh karena itu, tindakan pelengseran wakil presiden secara hukum tidak dapat didasarkan pada keputusan sepihak internal parpol maupun koalisi politik semata.
Melihat peta kekuatan politik di DPR RI, tujuh partai penyokong pemerintah tercatat mendominasi sebanyak 470 kursi dari total keseluruhan 580 kursi parlemen.
Di sisi lain, PDI Perjuangan bertindak sebagai kekuatan tunggal di luar koalisi pemerintah dengan mengamankan kepemilikan 110 kursi parlemen.
Konstelasi pembagian kursi di parlemen tersebut menjadi faktor penentu utama yang memengaruhi arah pergerakan pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi di tingkat legislatif.
PDI Perjuangan sejauh ini menjadi fraksi yang paling gencar mendesak agar persoalan hukum terkait posisi wakil presiden segera ditindaklanjuti secara resmi.
Namun, pengajuan usulan tersebut menghadapi jalan terjal karena syarat persentase dukungan di parlemen sangat ketat dan tidak mudah dipenuhi tanpa koalisi.
Sementara itu, Partai Golkar sebelumnya secara tegas menolak gagasan pembentukan panitia khusus maupun pendorongan penggunaan hak angket parlemen.
Meskipun sempat menolak, belakangan berembus kabar internal bahwa usulan pemafaatan hak angket mulai dimasukkan dalam agenda pembahasan internal partai.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sempat menyarankan agar pemanggilan KPU dan Bawaslu dilakukan lewat forum kerja Komisi II DPR.
Ahmad Doli Kurnia kemudian mengonfirmasi bahwa wacana penggunaan hak angket akan dimusyawarahkan terlebih dahulu di internal partai politiknya.
Sikap dinamis yang ditunjukkan fraksi-fraksi di DPR kini menjadi pusat perhatian publik dalam mengawal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Gibran.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok