Berita, Nasional

[VIRAL] Sertifikat O Level Gibran! Suket Penyetaraan Bukan Tanda Lulus, Refly Harun Soroti Status Pendidikan Gibran

Repelita.id

08 October 2026 22:31 WIB

[VIRAL] Sertifikat O Level Gibran! Suket Penyetaraan Bukan Tanda Lulus, Refly Harun Soroti Status Pendidikan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube Refly Harun membahas soal viralnya sertifikat O Level milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menegaskan bahwa surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran bukan merupakan tanda lulus atau ijazah.

ADVERTISEMENT

Menurut Refly Harun, suket tersebut hanya menyatakan penilaian pengetahuan setara jenjang tertentu.

Dokumen itu tidak sama dengan sertifikat kelulusan formal dari lembaga pendidikan.

Refly Harun menjelaskan bahwa sertifikat O Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura menjadi salah satu dasar penerbitan suket tersebut.

Namun ia menekankan bahwa O Level merupakan kualifikasi ujian berbasis mata pelajaran.

Dokumen itu tidak otomatis setara dengan ijazah SMA atau SMK di Indonesia.

Refly Harun mengingatkan bahwa suket penyetaraan diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Ia menyebut proses penerbitan berlangsung sangat cepat, bahkan konon kurang dari 24 jam.

Menurutnya, pengurusan suket itu semula dilakukan karena Gibran saat itu akan maju sebagai calon wali kota Solo.

Ia menyatakan, untuk menjadi calon wali kota diperlukan dokumen pendidikan setara SMA.

Refly Harun menekankan bahwa suket bukan bukti seseorang telah menamatkan pendidikan formal.

Ia mengutip isi dokumen yang hanya menyebut yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara.

Bukan pernyataan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Ia menilai perbedaan ini penting karena syarat pejabat publik mensyaratkan bukti tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Refly Harun menyampaikan bahwa dokumen pendukung yang digunakan lebih banyak berupa sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.

Bukan ijazah atau diploma yang menyatakan kelulusan.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara penilaian kesetaraan pengetahuan dengan tanda lulus resmi.

Hal ini agar publik tidak keliru memahami status dokumen pendidikan yang digunakan.

Refly Harun mengajak masyarakat memahami perbedaan mendasar antara suket penyetaraan dan ijazah formal.

Menurutnya, pemahaman yang tepat mencegah miskomunikasi mengenai persyaratan pendidikan pejabat publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung