Repelita [Jakarta] - Jagat maya belum lama ini dihebohkan oleh rekaman video perayaan hari ulang tahun mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Acara privat tersebut mendadak viral di berbagai platform digital lantaran mengusung konsep dekorasi serba bernuansa grup idola asal Korea Selatan BTS.
ADVERTISEMENT
Rekaman tayangan itu disebarkan melalui akun TikTok @perspektifpolitiks dan langsung memancing gelombang reaksi beragam dari kalangan warganet.
Dalam tayangan video pendek tersebut, figur politik senior itu tampak berpose bersama kerabat terdekat dengan balutan busana bernada gelap.
Kehadiran kue tart berornamen grup musik asal negeri ginseng tepat di hadapannya sontak menjadi sorotan utama yang mengalihkan perhatian publik.
Kemunculan dokumentasi perayaan itu langsung memicu kilas balik perjalanan kontroversial sang politikus yang sempat mendekam di balik jeruji besi.
Masa lalu politisi senior Partai Golongan Karya tersebut memang lekat dengan skandal korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik bernilai triliunan rupiah.
Lelaki kelahiran Bandung tanggal dua belas November tahun 1955 itu memulai langkah hidupnya dari bawah sebelum meroket di kancah politik nasional.
Perjuangan masa mudanya diwarnai beragam profesi mulai dari pedagang beras, pengemudi kendaraan, hingga buruh rumah tangga demi membiayai kuliah.
Bahkan, ia sempat merambah dunia peragaan busana pada usia muda sebelum menuntaskan studi tingginya di Surabaya serta Jakarta.
Perjalanan karier politiknya terus menanjak hingga berhasil menduduki kursi pimpinan lembaga legislatif tertinggi negara pada periode dua ribu empat belas.
Namun, puncak kejayaannya runtuh seketika tatkala lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka utama dalam proyek pengadaan kartu identitas berbasis digital.
Skandal megakorupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah itu diwarnai berbagai drama pelarian dan insiden tabrakan mobil yang ikonik.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima belas tahun ditambah kewajiban membayar uang pengganti.
Upaya hukum peninjauan kembali yang diajukannya kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung hingga memangkas masa hukuman menjadi dua belas setengah tahun.
Setelah menjalani sebagian besar masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, ia akhirnya menghirup udara bebas lewat program pembebasan bersyarat(*)
Editor: 91224 R-ID Elok