Repelita Jakarta - Jagad media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat pengangkatan tenaga kesehatan yang sudah ramai sejak April 2026 dan semakin meluas peredarannya di masyarakat.
Isi surat tersebut berupa rencana pengangkatan tenaga kesehatan non-ASN menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara otomatis tanpa melalui mekanisme seleksi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 itu mencatut kop resmi Kementerian Kesehatan dan menyebutkan adanya pengalihan status bagi pegawai medis dan kesehatan non-ASN.
Dalam surat tersebut diketahui bahwa tenaga kesehatan yang sudah bekerja setidaknya enam bulan bisa diusulkan menjadi CPNS.
Menanggapi viralnya surat tersebut, pihak Kemenkes langsung memberikan klarifikasi dan penjelasan untuk meluruskan informasi simpang siur ini.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menegaskan adanya kesalahpahaman dalam mengartikan isi surat tersebut.
Ia menyebut bahwa surat ini adalah dokumen pemberitahuan untuk kebutuhan administratif internal, bukan instruksi pengangkatan langsung seperti yang dibayangkan publik.
Pihak Kementerian Kesehatan menyampaikan permohonan maaf atas ambiguitas informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Surat ini merupakan surat pemberitahuan dan bukan surat proses pengangkatan sebagai CPNS. Tujuannya adalah kami ingin mendata para tenaga kesehatan di RS Kemenkes yang belum menjadi CPNS. Jadi hanya berupa pendataan,” kata Azhar Jaya dalam keterangannya dikutip pada Senin (13/4/2026).
Lebih jauh mengenai pengangkatan CPNS, Azhar Jaya menjelaskan bahwa wewenang tersebut tidak berada di tangan Kementerian Kesehatan.
Pihak Kemenkes menegaskan bahwa wewenang pengangkatan PNS berada di bawah kendali lembaga pemerintah non-kementerian yang berwenang.
“Perlu kami tegaskan bahwa semua pengangkatan PNS harus mengikuti peraturan yang ada,” sebutnya.
“Dalam hal ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yakni Badan Kepegawaian Negara dan KemenPAN-RB,” terangnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok