Repelita Jakarta - Usai menantang Presiden ke-7 Joko Widodo untuk menunjukkan ijazah asli guna menghentikan kegaduhan publik, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang disampaikan sebulan lalu di Universitas Gadjah Mada.
Ceramah JK yang disampaikan pada Kamis, 5 Maret 2026 dengan tajuk Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar itu dilaporkan oleh DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama 19 lembaga Kristen lainnya pada Minggu, 12 April 2026.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip menilai pernyataan JK dalam ceramah tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Kristen yang mengajarkan untuk mengasihi musuh, bukan mengajarkan kekerasan atau pembunuhan.
Laporan terhadap JK muncul setelah sebelumnya ia melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada 6 April 2026 terkait tuduhan pendanaan isu ijazah sebesar Rp5 miliar yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Rismon Sianipar kemudian membantah tudingan tersebut dengan mengklaim bahwa video yang beredar di media sosial adalah hasil rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
Di tengah situasi yang semakin memanas, tokoh publik Muhammad Said Didu angkat bicara melalui unggahan di akun media sosial X pada Selasa, 14 April 2026 menyinggung adanya gerakan sistematis yang memojokkan Jusuf Kalla.
Sumber:
@msaid_didu di X - unggahan 14 April 2026
"Cuitan: Setelah Pak JK melaporkan Rismon dan minta Jokowi tunjukkan ijazah asli utk menghentikan kegaduhan, terjadi gerakan sistematis memojokkan Pak JK."
Said Didu juga menambahkan dugaan bahwa ada pihak tertentu di balik dinamika yang berkembang cepat pasca permintaan JK kepada Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli ke publik.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus yang bertamu ke rumah Jokowi di Solo pada Senin, 13 April 2026 mengaku sempat tertawa bareng membahas permintaan JK.
Bestari bahkan menantang balik Jusuf Kalla untuk memperlihatkan ijazah dan buku nikahnya di hadapan publik jika memang berani meminta hal serupa kepada orang lain.
Jokowi sendiri menegaskan bahwa ijazah adalah dokumen pribadi dan prinsip hukum yang benar adalah pihak yang menuduh harus membuktikan tuduhannya.
Yang menuduh harus membuktikan, bukan yang dituduh disuruh menunjukkan bukti, karena jika tidak maka semua orang bisa menuduh dengan cara yang terbalik, demikian prinsip yang ditegaskan Jokowi menanggapi polemik yang berkepanjangan ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok