Berita, Hukum

Vonis 9 Tahun Bui untuk CEO eFishery Gibran Huzaifah, Lebih Ringan dari Tuntutan

Repelita.id

29 April 2026 21:59 WIB

Vonis 9 Tahun Bui untuk CEO eFishery Gibran Huzaifah, Lebih Ringan dari Tuntutan
Foto: Istimewa

Repelita Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada CEO sekaligus pendiri startup eFishery, Gibran Huzaifah, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus manipulasi laporan keuangan serta tindak pidana pencucian uang.

Gibran tidak sendirian dalam perkara ini karena ia menjalani sidang sebagai terdakwa bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, yang juga terlibat dalam skema penggelembungan pendapatan perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," ucap ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Bandung pada Rabu, 29 April 2026 seperti dilansir detikJabar.

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Gibran membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 190 hari penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini ternyata sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum di persidangan.

Jaksa sebelumnya menuntut Gibran dengan hukuman penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.

Hakim menyatakan bahwa Gibran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Kasus yang menjerat perusahaan rintisan bidang perikanan ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower internal yang mengungkap praktik kecurangan sistematis di tubuh manajemen.

Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting, sebuah firma konsultan independen, menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan pendapatan hampir mencapai USD600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Pada Minggu, 15 Desember 2024, situs berita berbasis di Singapura bernama DealStreetAsia menerbitkan laporan mendalam mengenai dugaan fraud yang dilakukan oleh jajaran manajemen eFishery.

Terbongkarnya kasus dugaan penggelembungan dana tersebut terjadi ketika startup berstatus unicorn dengan valuasi di atas USD1 miliar itu baru saja mendapat pendanaan seri D sebesar USD200 juta dari sejumlah investor ternama.

Kasus ini kemudian diungkap oleh Bareskrim Polri yang telah melaksanakan serangkaian penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal tahun 2024.

Berdasarkan temuan internal dari perusahaan sendiri, pemalsuan laporan keuangan itu diduga dilakukan oleh mantan CEO dan mantan Chief Financial Officer sejak awal tahun 2024 sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung