Berita, Internasional

Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Repelita.id

28 April 2026 19:35 WIB

Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Foto: Istimewa

Repelita Seoul - Pengadilan banding di Korea Selatan memperberat vonis terhadap mantan ibu negara Kim Keon Hee dari hukuman 20 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan manipulasi saham.

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Seoul pada Selasa, 28 April 2026, setelah majelis hakim menyatakan bahwa Kim terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skema penggelembungan harga saham.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pengadilan juga menemukan bukti kuat bahwa Kim menerima berbagai hadiah mewah dari kelompok keagamaan tertentu yang melanggar etika penyelenggara negara.

Berdasarkan laporan dari kantor berita Yonhap, tim jaksa khusus yang dipimpin oleh Min Joong-ki sebelumnya telah menuntut hukuman yang jauh lebih berat, yakni 15 tahun penjara.

Pengadilan menemukan bahwa Kim berperan aktif dalam praktik manipulasi pasar saham ilegal yang merugikan banyak investor kecil.

Ia juga dinyatakan terbukti menerima barang-barang mewah dari Unification Church, yang semakin memperkuat dakwaan pelanggaran etika dan korupsi berat.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal politik yang melibatkan keluarga mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol.

Yoon sendiri sebelumnya telah diberhentikan dari jabatan kepresidenannya setelah dinyatakan bersalah atas kebijakan kontroversial terkait darurat militer pada Desember 2024.

Ia saat ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di lembaga pemasyarakatan atas keputusan kontroversial tersebut.

Putusan banding terhadap Kim Keon Hee diperkirakan akan semakin mengguncang peta politik domestik Korea Selatan yang sudah tidak stabil.

Dalam beberapa tahun terakhir, negara ginseng itu terus diwarnai oleh berbagai kasus korupsi tingkat tinggi yang melibatkan para elite politik dan keluarganya.

Para pengamat politik menilai bahwa keputusan pengadilan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap elite politik terus diperketat tanpa pandang bulu.

Sinyal itu termasuk terhadap keluarga mantan pemimpin negara yang sebelumnya sering dianggap kebal hukum.

Publik Korea Selatan sendiri menyambut putusan ini dengan beragam reaksi, mulai dari dukungan hingga kritik terhadap kerasnya hukuman yang dijatuhkan.

Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa vonis ini dijatuhkan berdasarkan bukti-bukti kuat yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Kuasa hukum Kim Keon Hee menyatakan akan mengajukan banding lebih lanjut ke Mahkamah Agung Korea Selatan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung