Berita, Nasional

Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya

Repelita.id

24 June 2026 00:40 WIB

Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pada DPRD Kabupaten Indramayu kini memasuki fase baru setelah Wakil Bupati, Syaefudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya angkat suara menanggapi keterlibatan wakilnya dalam skandal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp18 miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Lucky, dirinya mengetahui kabar penetapan status hukum tersebut justru dari pemberitaan media serta informasi dari salah satu kepala dinas yang turut diperiksa penyidik.

"Saya mengetahui (status tersangka) justru dari media, dan dari salah satu kepala dinas yang juga ikut dipanggil sebagai tersangka," ujar Lucky Hakim.

Pemerintah Kabupaten Indramayu mengklaim bahwa roda birokrasi saat ini tetap berjalan seperti biasa meski salah satu pimpinannya terjerat masalah hukum.

Lucky menyatakan telah mengalihkan seluruh tugas kedinasan yang sebelumnya dipegang oleh Syaefudin kepada Sekretaris Daerah guna menghindari kekosongan fungsi jabatan.

"Pemerintahan berjalan normal. Hanya saja, penugasan terhadap Pak Wakil Bupati kini kami alihkan ke Pak Sekda (Sekretaris Daerah)," imbuh Lucky.

Ia juga sempat menyinggung bahwa alasan ketidakhadiran Syaefudin dalam berbagai agenda kedinasan pekan lalu adalah karena yang bersangkutan dikabarkan sedang sakit.

"Kebetulan minggu lalu Pak Wabup sempat menyampaikan ke saya bahwa beliau sedang sakit, jadi tidak bisa mengikuti agenda," katanya menyambung.

Namun, sikap terbuka Bupati Indramayu seketika berubah saat disinggung mengenai potensi keterlibatan dirinya atau adanya aliran dana yang menyasar ke pihak lain.

Alih-alih menanggapi spekulasi tersebut, Lucky memilih untuk membisu dan langsung bergegas meninggalkan kerumunan awak media menuju kendaraan dinasnya.

Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus melakukan pengembangan intensif terhadap tersangka Syaefudin yang menjalani pemeriksaan pada Senin (22/6/2026).

Pihak kejaksaan melalui perwakilannya, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini berada pada pendalaman dugaan pelanggaran aturan tunjangan perumahan anggota dewan.

"Sesuai surat panggilan yang kami layangkan, penyidik Pidsus Kejati Jabar hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S," ujar Nur Sricahyawijaya.

Publik Indramayu kini masih menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, apakah nantinya akan menyeret nama-nama besar lainnya ke meja hijau. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung