Repelita Jakarta - Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) suatu saat nanti harus merogoh kocek lebih dalam karena bakal dikenakan denda.
Regulasi mengenai sanksi finansial bagi pemilik KTP yang lalai ini saat ini sedang dalam proses pembahasan matang di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan kebijakan ini muncul setelah melihat fenomena banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat dokumen kependudukannya.
"Saya kira perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu," terang Bima saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa selama ini prosedur pembuatan ulang KTP yang hilang sangat mudah dan tanpa biaya alias gratis.
Kondisi kemudahan tersebut dinilai justru memicu sikap masa bodoh sebagian masyarakat dalam menjaga dokumen identitas resmi dari negara.
"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis," kata Bima mengeluhkan situasi yang sudah berlangsung lama.
Setiap hari menurut catatan internal Kemendagri, terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang dilaporkan hilang.
Fenomena ini menjadi beban tersendiri atau cost center karena negara harus terus mencetak ulang dokumen secara gratis tanpa efek jera bagi pemiliknya.
Berangkat dari kondisi tersebut, Bima menyebut perlunya pengaturan baru yang mewajibkan pengenaan biaya terhadap proses pencetakan ulang dokumen kependudukan.
Kebijakan ini dirancang tidak semata-mata untuk mencari pendapatan negara melainkan sebagai alat pendidikan bagi masyarakat agar lebih tertib administrasi.
Namun demikian, pemerintah tidak akan bersikap kaku karena kondisi-kondisi tertentu akan dikecualikan dari pengenaan denda tersebut.
Bencana alam, perubahan elemen data karena status perkawinan atau perpindahan alamat, serta kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk tidak akan dikenakan sanksi.
Wacana denda KTP hilang ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kemendagri telah memaparkan total 13 poin usulan substansi perubahan dalam undang-undang tersebut kepada Komisi II DPR RI.
Salah satu usulan penting lainnya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number atau nomor identitas tunggal.
NIK nantinya akan diwajibkan untuk digunakan dalam semua urusan pelayanan publik di seluruh lembaga negara.
Pemerintah juga mengusulkan penambahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen kependudukan resmi yang berdiri sendiri.
KIA nantinya menjadi bukti diri bagi warga yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Dalam revisi undang-undang ini, penyebutan kata "cacat" yang selama ini ada dalam dokumen kependudukan akan dihapus dan diganti menjadi "disabilitas".
Perubahan terminologi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) juga akan diperkuat posisinya.
Kemendagri mendorong agar adminduk dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar dalam undang-undang yang baru.
"Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan," kata Bima.
Dalam dimensi pendanaan, selama ini seluruh biaya adminduk dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah mengusulkan agar ke depan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dapat dialokasikan untuk mendanai adminduk.
"Akan bagus sekali apabila undang-undang yang baru nanti ini bisa memberikan dasar hukum bagi daerah untuk mengalokasikan lewat APBD," jelas wakil menteri tersebut.
Usulan lain yang tak kalah penting adalah penguatan pemanfaatan dan perlindungan data kependudukan dalam pelayanan publik.
Kemendagri menilai perlu adanya pedoman interoperabilitas yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga dalam mendayagunakan data kependudukan.
Penguatan koordinasi antarlembaga di dalam negeri maupun antarnegara juga menjadi bagian dari usulan revisi undang-undang ini.
"Selama ini, sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira di proses nanti pembahasan akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antarlembaga tadi," tuturnya.
Terakhir, pemerintah mengusulkan penghapusan beberapa ketentuan sanksi administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan.
"Lebih baik kita aktivasi sistem stelsel aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah," kata Bima menutup pemaparan usulan revisi UU Adminduk.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok