Repelita Jakarta - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Menurut Wapres Gibran, persidangan harus berjalan dengan jujur, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan bahwa keadilan harus hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat.
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Gibran Rakabuming Raka.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya publik.
Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan menjadi sangat penting.
Hal ini untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," jelasnya.
Gibran mengatakan bahwa berbagai pihak menginginkan keadilan tidak hanya ditegakkan tetapi juga diyakini oleh masyarakat luas.
Sementara itu, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyebut kondisi luka bakar yang dialami Andrie Yunus menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Andrie kembali menjalani tindakan operasi untuk membersihkan sisa jaringan kulit mati di area leher belakang.
Ia juga menjalani cangkok kulit lanjutan guna mendukung proses penyembuhan yang optimal.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyurati Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memeriksa empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Komnas HAM juga telah memanggil Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu (1/4/2026) untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok