Berita, Nasional

Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Polemik Ijazah Kelulusan

Repelita.id

07 October 2026 19:43 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Polemik Ijazah Kelulusan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tanggapan langsung mengenai hasil sidang sengketa berkas pendaftaran kepemimpinan nasional di Mahkamah Konstitusi akhirnya disampaikan oleh pihak terkait.

Pejabat tinggi negara tersebut menyatakan sikapnya untuk tetap menghormati legalitas seluruh tahapan hukum yang telah berjalan di lembaga yudikatif.

ADVERTISEMENT

Pernyataan resmi guna menjawab polemik riwayat sekolah menengah itu disampaikan di sela pameran kerajinan INACRAFT 2026 di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmen pribadinya untuk tetap fokus menjalankan amanah pelayanan publik di bawah arahan kepala negara.

Pihaknya memastikan kinerja birokrasi pemerintahan tidak akan terganggu oleh dinamika hasil sidang pleno yang baru saja diketok oleh majelis hakim.

Narasumber menegaskan, "Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kepada wartawan.

Berdasarkan paparan riwayat akademisnya, mantan wali kota tersebut diketahui pernah mengenyam masa sekolah di institusi pendidikan sekunder di Singapura hingga tahun 2007.

Putra sulung mantan kepala negara ini pun melanjutkan program sarjana ke jenjang yang lebih tinggi di universitas luar negeri hingga dinyatakan lulus pada tahun 2010.

Ia menjelaskan, "Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," dengan nada bicara tegas.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan sengketa lantaran proses pelantikan pasangan calon terpilih pemilu telah selesai terlaksana.

Meski demikian, amar pertimbangan kehakiman sempat menyoroti tiadanya lampiran dokumen fisik kelulusan tingkat menengah atas yang sah di dalam berkas verifikasi pemilu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung