Berita, Hukum

Warga Sragen Tewas Ditikam Tetangga Akibat Sengketa Air Irigasi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Repelita.id

14 September 2026 20:19 WIB

Warga Sragen Tewas Ditikam Tetangga Akibat Sengketa Air Irigasi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, digemparkan oleh peristiwa pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang lansia bernama Sadimin (68) akibat hantaman senjata tajam.

Korban yang merupakan warga Desa Masaran tersebut tewas di tangan tetangganya sendiri yang berinisial Satriawan (36) saat sedang menjalankan rutinitas pagi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil investigasi mendalam kepolisian, insiden berdarah itu bermula ketika korban sedang melangkahkan kaki untuk berolahraga jalan santai pada hari Minggu subuh.

Pelaku yang diduga diliputi amarah akibat perselisihan perebutan air irigasi pertanian secara membabi buta menghujani tubuh korban dengan tikaman senjata tajam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis pasca kejadian, tim forensik menemukan adanya sepuluh bekas luka tusukan yang tersebar di sekujur tubuh korban.

Fakta tersebut diungkapkan secara langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Senin, 14 September 2026.

"Tubuh korban pemeriksaan mayat atau autopsi oleh tim forensik RSUD di Rumah Sakit Dr. Moewardi Surakarta pasca kejadian tersebut, hasilnya ditemukan 10 tusukan di dalam tubuh korban," kata Dewiana.

Lebih lanjut, aparat kepolisian merinci sebaran luka parah yang merusak sejumlah organ vital akibat hantaman senjata tajam tersebut.

Serangan brutal itu meliputi empat tikaman pada bagian punggung, tiga tusukan di rusuk kanan, dua tusukan di leher depan, serta satu tikaman telak di ketiak kiri.

Akibat luka robek yang sangat parah, organ dalam seperti paru-paru, hati bagian kanan, hingga jaringan penggantung usus mengalami kerusakan fatal yang memicu kematian.

"Korban meninggal dunia akibat kehabisan darah karena luka tusuk pada paru-paru, hati, dan penggantung usus," kata dia menjelaskan penyebab utama wafatnya korban.

Insiden penyerangan fisik secara mendadak tersebut terjadi tanpa memberi kesempatan bagi korban untuk menyelamatkan diri dari amukan pelaku di pagi buta.

"Pelaku melakukan aksi tersebut saat subuh, ketika itu korban sedang jalan kaki, korban di tusuk sekali bagian punggung dan 9 kali di bagian depan," kata dia menambahkan kronologi kejadian.

Menindaklanjuti laporan warga dan alat bukti di tempat kejadian perkara, penyidik kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku untuk diproses hukum.

Satriawan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas tindakan pembunuhan berencana yang merenggut nyawa tetangganya tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis menggunakan regulasi hukum pidana yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.

Tersangka dijerat menggunakan ketentuan Pasal 458 Ayat 1, subsider Pasal 468 Ayat 2, serta subsider Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman berat kini menanti pelaku di balik jeruji besi guna memberikan efek jera atas tindakan kekerasan ekstrem yang meresahkan masyarakat luas.

"Dari fakta penyidikan dan didukung alat bukti yang diperoleh penyidik, maka terhadap tersangka dipastikan sebagai pelaku tunggal dan akan dijerat hukuman 15 tahun penjara," kata dia menegaskan proses penegakan hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung