Berita, Hukum

Waspada Surat Panggilan Palsu KPK Beredar di Jawa Timur, Mengatasnamakan Direktur Penyelidikan, Modus Pemerasan Mengintai

Repelita.id

28 March 2026 15:15 WIB

Waspada Surat Panggilan Palsu KPK Beredar di Jawa Timur, Mengatasnamakan Direktur Penyelidikan, Modus Pemerasan Mengintai
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut di wilayah Jawa Timur.

Surat palsu tersebut diketahui mencantumkan nomor surat perintah penyelidikan hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK, namun lembaga antirasuah menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan berasal dari pihak mereka.

ADVERTISEMENT

Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini, demikian ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat, 27 Maret 2026.

KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut tidak pernah diterbitkan oleh lembaga, dan meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

Modus penipuan yang kerap terjadi meliputi pemerasan maupun permintaan sejumlah uang dengan kedok kepentingan penyelidikan atau pemeriksaan oleh lembaga antirasuah.

Setiap pelaksanaan tugas oleh insan KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dari lembaga, demikian halnya setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK maupun penyebaran seminarkit antikorupsi juga tidak dipungut biaya atau gratis, kata Budi.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan kriminal yang mengatasnamakan lembaga tersebut, baik melalui aparat penegak hukum setempat maupun langsung ke KPK.

Laporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Perasa Kaveling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center KPK di nomor 198, atau menyampaikan laporannya melalui laman kws.kpk.go.id, maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp KPK di nomor 0811 959 575, serta melalui surel [email protected].(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung