Repelita [Jakarta] - Pengakuan mengejutkan dari Xinyi Glass Holdings Limited perihal tidak adanya ikatan kontrak pada proyek Rempang Eco-City kini menjadi sorotan tajam bagi publik.
Situasi ini dipandang sebagai momentum krusial untuk membongkar kebenaran di balik klaim investasi besar yang digaungkan sepanjang pemerintahan era Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyebut bahwa transparansi dari perusahaan asal Hong Kong tersebut meruntuhkan narasi yang selama ini dibangun.
Selama ini publik diyakinkan bahwa Rempang akan menjadi magnet investasi raksasa. Namun setelah Xinyi sendiri angkat bicara, justru terungkap bahwa tidak pernah ada perjanjian ataupun kontrak investasi yang mengikat.
Ini bukan lagi soal batal atau tidaknya investasi, tetapi soal bagaimana narasi investasi dibangun sebelum fondasi hukumnya benar-benar siap, papar Iskandar, Minggu (19/7/2026).
Pernyataan resmi Xinyi kepada Business & Human Rights Resource Centre pada 3 Februari 2025 menegaskan bahwa mereka tidak pernah memprakarsai proyek tersebut.
Pihak perusahaan hanya menyebut pernah menerima penawaran awal dari otoritas Batam terkait harga dan syarat dasar proyek, bukan kesepakatan formal.
Kalau investor utamanya sendiri mengatakan tidak pernah ada kontrak, maka publik berhak mempertanyakan dasar pemerintah saat mengumumkan nilai investasi Rp174 triliun.
Investasi sebesar itu semestinya berdiri di atas dokumen hukum yang jelas, bukan sekadar pembicaraan awal atau penjajakan, tegasnya.
Bahkan dalam laporan ESG tahun 2025 yang rilis pada April 2026, Xinyi menyatakan telah menghentikan rencana investasi karena alasan dampak sosial serta lingkungan.
Yang menarik, Xinyi justru mengaku mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kekhawatiran terhadap kelestarian mangrove sebelum memutuskan mundur.
Di sisi lain, pemerintah saat itu tetap melanjutkan proyek meski penolakan masyarakat terus menguat. Ini menjadi ironi yang patut menjadi bahan evaluasi, tutur Iskandar.
Iskandar juga menyoroti kebisuan PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengembang yang hingga kini belum memberi klarifikasi atas berbagai polemik yang mencuat.
MEG menjadi mitra resmi pengembangan kawasan, tetapi hampir tidak pernah memberikan penjelasan kepada publik.
Padahal berbagai laporan mengenai konflik sosial, dugaan kekerasan terhadap warga, hingga proses penggusuran terus bermunculan.
Negara seharusnya memastikan mitra proyek strategis nasional juga menjalankan prinsip akuntabilitas, tambahnya.
Ia juga menekankan perlunya menindaklanjuti temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI terkait status lahan serta penanganan warga di Rempang yang dinilai terburu-buru.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola dan menyelesaikan persoalan hukum yang ditinggalkan tanpa harus terikat narasi lama.
Tugas pemerintahan sekarang bukan mewarisi narasi investasi yang belum matang, tetapi menyelesaikan seluruh persoalan hukumnya, memperbaiki tata kelolanya, mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Dan memastikan setiap proyek strategis benar-benar dibangun di atas kepastian hukum. Pengumuman investasi boleh memberi keuntungan politik sesaat, tetapi jika fondasinya rapuh, rakyat dan pemerintahan berikutnya yang akan menanggung akibatnya, pungkas Iskandar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok