Repelita Solo - Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, meyakini sidang kasus tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo cs akan digelar tidak lama lagi.
Keyakinan itu disampaikan Yakup setelah menemui Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo pada Sabtu (25/4/2026).
ADVERTISEMENT
Yakup memastikan Presiden ke-7 RI itu akan hadir di persidangan untuk menunjukkan seluruh ijazahnya mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1.
“Kalau selama ini masih dipertanyakan Pak Jokowi nggak mungkin hadir ijazahnya akan ditunjukkan, itu tidak benar. Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazahnya,” ujarnya.
“Walaupun yang dipersoalkan UGM, mungkin yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi berkenan menunjukkan,” sambungnya.
Terkait waktu penunjukan ijazah dalam persidangan, Yakup menyebut hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.
“Itu tentunya kami serahkan kepada majelis, di tahap apa. Tapi biasanya saat pemeriksaan Pak Jokowi akan dimintakan,” jelasnya.
Yakup memperkirakan sidang akan digelar sekitar satu hingga dua bulan mendatang karena berkas perkara dinilai telah lengkap.
“Kami masih menunggu jadwalnya. Tentu itu kewenangan kejaksaan. Tapi keyakinan kami karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi,” ujarnya.
Yakup juga membantah pernyataan tersangka Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa soal adanya upaya agar semua tersangka mengajukan restorative justice.
“Kembali bahwa RJ semua permohonannya dari tersangka. Tidak ada sama sekali dari Pak Jokowi yang menawarkan RJ,” ungkap Yakup.
Dikabulkannya restorative justice untuk tiga tersangka lainnya merupakan bentuk kebesaran hati Jokowi meski telah dituduh sedemikian rupa.
“Jadi memang kalau dikatakan itu strategi Pak Jokowi percayalah sama sekali tidak terbayangkan oleh kami pun akan terjadi RJ. Pak Jokowi berbesar hati untuk melakukan itu,” jelas Yakup.
Sementara itu, Ketua Harian Tim Hukum Jokowi, Lechumanan, menegaskan pintu restorative justice untuk tersangka yang tersisa termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa telah tertutup.
“Terkait RJ untuk tersangka lainnya, saat ini sudah tidak lagi diberikan. Ini urusan pribadi yang menurut Pak Jokowi harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Lechumanan, Selasa (21/4/2026).
Lechumanan juga menyampaikan pesan tegas agar para tersangka tidak perlu lagi melakukan pendekatan ke kediaman pribadi Jokowi di Solo.
“Sudah tidak perlu lagi sowan ke Solo,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap lima tersisa yakni Roy Suryo, dr. Tifa, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah telah rampung.
Berkas perkara kelima tersangka tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti sebelum disidangkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok