Berita, Nasional

Yakup Hasibuan Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Harus Dipertanggungjawabkan di Pengadilan, RJ untuk Roy Suryo dan dr. Tifa Sudah Ditutup

Repelita.id

25 April 2026 20:54 WIB

Yakup Hasibuan Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Harus Dipertanggungjawabkan di Pengadilan, RJ untuk Roy Suryo dan dr. Tifa Sudah Ditutup
Foto: Istimewa

Repelita Solo - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo Yakup Hasibuan menegaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu harus diproses secara hukum hingga tuntas.

Ia menyatakan bahwa permohonan penghentian penyidikan dari pihak Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditujukan kepada pihak Jokowi melainkan harus diajukan melalui mekanisme yang berlaku kepada penyidik.

ADVERTISEMENT

Menurut Yakup semua tindakan yang dilakukan para tersangka harus dipertanggungjawabkan di depan hukum dan bukan sekadar diminta dihentikan.

Yakup mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkali-kali meminta klarifikasi serta penarikan pernyataan yang dianggap tidak benar tentang ijazah Jokowi namun permintaan tersebut tidak diindahkan.

Ia menilai penyelesaian melalui jalur hukum merupakan cara yang tepat agar kegaduhan di masyarakat dapat diakhiri dengan bukti yang kuat di persidangan.

Proses hukum kasus ini memang memakan waktu cukup lama namun Yakup menganggap hal tersebut masih wajar mengingat banyaknya alat bukti dan saksi yang harus diperiksa secara mendalam.

Menurutnya semakin lama proses pemberkasan justru akan membuat bukti yang disajikan di persidangan semakin solid dan meyakinkan.

Yakup bersama tim kuasa hukum telah mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada Sabtu 25 April 2026 untuk membahas perkembangan kasus ini.

Ia menyatakan tidak ada arahan khusus dari Jokowi selain memastikan proses hukum berjalan lancar sesuai koridor yang berlaku.

Di sisi lain Ketua Harian Tim Hukum Jokowi Lechumanan menegaskan bahwa peluang Restorative Justice bagi Roy Suryo dan dr. Tifa sudah tidak dibuka lagi karena Jokowi ingin kasus ini dibuktikan di pengadilan.

Lechumanan menambahkan bahwa Roy Suryo dan dr. Tifa tidak perlu lagi datang ke Solo untuk meminta maaf atau mengajukan RJ karena ruang tersebut sudah ditutup.

Ia menjelaskan bahwa Universitas Gadjah Mada serta berbagai saksi telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi sehingga perkara ini harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan.

Sementara itu Roy Suryo dan kuasa hukumnya Refly Harun tetap menolak mengajukan Restorative Justice serta menegaskan tidak akan meminta maaf dalam kasus ini.

Mereka berpendapat kasus tersebut seharusnya dihentikan karena dinilai terdapat kejanggalan dalam proses penyelidikan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (1)

W
Wadyo Basuki, SH.,MM. 26/04/2026

Kejanggalan dalam penyelidikan sering kita dengar, keputusan hakim yg jauh dari rasa keadilan sering kita ketahui, 4 unsur penegak hukum di negeri ini sangat buruk kinerjanya, namun sebagian masyarakat juga andil membuat situasi dan kondisi buruknya implementasi hukum di negeri Indonesia ini. Semoga Allah membuka hati para penegak hukum dan sebagian masyarakat pelanggar hukum untuk bisa sadar, jujur, dan tidak subyektif dalam memandang Implementasi hukum di negeri ini.

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung